Kasus Tindakan Asusila Anak di Sukabumi Masuki Babak Baru!

JABAR EKSPRES – Dugaan tindakan asusila yang menimpa bocah berusia empat tahun, kini memasuki babak baru. Hal itu sesuai dengan pernyataan Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Astuti Setyaningsih saat di konfirmasi oleh Jabar Ekspres pada Jum’at, 25 Agustus 2023.

Menurut Astuti, saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap P21, artinya pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap.

“Hari senin P21, Hari Selasa Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sudah,” ungkap Astuti kepada Jabar Ekspres melalui Whatsapp.

Sebelumnya, tindakan asusila yang dialami bocah tersebut menyeret terduga pelaku berinisial MR (25), MR merupakan warga Cibeureum, Kota Sukabumi.

Diketahui, terduga pelaku MR telah diamankan di kediamannya oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kualitas Udara Tercemar di Sukabumi, DLH Jabar Soroti ini!

MR sendiri merupakan tetangga korban. Terduga pelaku melakukan aksi bejat itu di kediaman korban saat ibu korban sedang tertidur di kursi rumahnya.

Dugaan kasus pencabulan terhadap bocah ini terungkap saat korban melihat foto profil media sosial (medsos) terduga pelaku. Korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat asusila di kamar korban.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, Akp Yanto Sudiarto mengatakan, terduga pelaku pencabulan tersebut, bisa dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mg9)

Baca juga: Tanda-Tanda Gejala Sepeda Motor Jika Mengalami Kerusakan Pada Busi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan