70 Hotel Belum Bayar Pajak

[tie_list type=”minus”]DPPKAD Target Serapan PBB Rp 10 Miliar[/tie_list]

NGAMPRAH – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menargetkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Naik sekitar Rp 10 miliar. Pada tahun 2014, perolehan PBB Bandung Barat terkumpul sebanyak Rp 49,5 Miliar. Semanatara kenaikan serapan PBB dari tahun 2013 ke 2014 hanya Rp 7 miliar. Menurut Kepala DPPKAD Bandung Barat Sudibyo, kenaikan Rp 3 miliyar dari tahun sebelumnya belum mampu menyumbang pemasukan daerah yang signifikan. Akan tetapi, dia menargetkan kenaikan tersebut akan dilakukan setiap tahun.

”Bupati Bandung Barat (Abubakar) telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB tepat waktu,” ucapnya kepada Bandung Ekspres kemarin (23/08).

Dia menjelaskan, pembayaran PBB terakhir pada tanggal 31 Agustus 2015. Jika telat membayar, masyarakat akan dikenakan denda senilai 2 persen. Pada pertengahan Agustus, pembayaran PBB masih sekitar 42,5 persen. Dia memastikan sampai akhir Agustus 2015 nanti, pembayaran PBB akan meningkat. Bahkan, akan melampaui target.

”Yang paling susah ditagih PBB setiap tahunnya yaitu dari perusahaan. Bahkan perusahaan yang pajaknya Rp 100 juta per tahun masih sangat kecil. Bisa dihitung jari,” ucapnya.

Dia menuturkan, sekitar 70 buah hotel di Bandung Barat masih belum membayar PBB. Pembayaran PBB yang telat dari beberapa perusahaan ini, akan berdampak pada pendapatan daerah. Dampak lebih lanjutnya bisa mengganggu pembangunan yang ada di Bandung Barat.

Sebelumnya, kepala PBB dan PBHTB DPPKAD Deni Herawan menuturkan, telah membuat surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan, terutama pada perusahaan yang masih menunggak pada tahun 2014. ”Saat ini ada banyak perusahaan yang mengirimkan penangguhan pembayaran PBB akibat perusahaan yang hampir bangkrut,” ucapnya.

Dia menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang mengirimkan penangguhan akan bisa mengirimkan langsung surat tersebut kepada Bupati Bandung Barat. Dalam hal tersebut, bidangnya tidak mempunyai kebijakan. ”Yang memiliki kebijakan tersebut hanya Bupati. Kebijakan untuk perusahan tersebut, ya tergantung Bupati,” ucapnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pemutahiran data untuk mengetahui beberapa pengusaha yang melakukan kecurangan. Diakui olehnya, kecurangan banyak terdapat di pelaku usaha properti, terutama perumahan. ”Rumah-rumah yang sedang dibangun kebanykan tidak memiliki izin atau memiliki izin ganda,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan