Presiden Tolak Terbitkan Perppu

[tie_list type=”minus”]KPU Tunggu Rekomendasi dari Bawaslu[/tie_list]

BOGOR – Presiden Joko Widodo, memutuskan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang calon tunggal dalam pilkada serentak tahun ini. Meski opsi penerbitan perppu sempat menguat seiring banyaknya daerah yang pilkada-nya hanya diikuti satu pasang calon, namun Jokowi -sapaan Joko Widodo- memilih tak mengesampinkannya.

Kepastian bahwa Jokowi tak akan menerbitkan perppu itu disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Istana Bogor kemarin (5/8). ’’Untuk diketahui bersama, presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu,’’ ujar Husni dalam jumpa pers usai pertemuan bersama Presiden Jokowi, sejumlah menteri, pimpinan DPR dan Bawaslu dan DKPP di Istana Bogor.

Husni mengatakan, dengan tidak adanya perppu maka KPU tak bisa mengubah aturan tentang pilkada yang hanya diikuti satu kontestan. ’’KPU juga tidak memiliki ruang untuk berinisiatif mengubah peraturannya,’’ jelasnya.

Saat ini, kata Husni, KPU harus memanfaatkan opsi lainnya. Yaitu menunggu rekomendasi dari Bawaslu tentang 7 daerah yang tidak ikut pilkada serentak karena hanya diikuti satu pasnang calon.

Menurut Husni, rekomendasi Bawaslu sudah diatur UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. ’’Karena itu kami menanyakan pada Bawaslu ketika pertemuan dengan presiden. Bawaslu akan merespon dengan mengeluarkan rekomendasi. Ini akan jadi dasar kami. Inilah jalan keluar sementara,’’ imbuhnya.

Bawaslu pun dituntut bergerak cekatan merumuskan rekomendasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ikut berkomentar. Pemerintah kata Tjahjo, masih mencari beberapa alternatif yang kemungkinan bisa diterapkan, antara lain kembali memperpanjang masa pendaftaran bakal calon di tujuh daerah yang saat ini masih diikuti satu pasangan bakal calon.

Tujuh daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).

’’Di undang-undangnya memang multitafsir. Kami juga minta ke Prof Jimly Asshidiqqie (pakar hukum tata negara) melakukan telaah, seandainya memungkinkan masih ada peluang memperpanjang (masa pendaftaran) menurut versi pemerintah tujuh hari ke depan,’’ papar Tjahjo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan