Temukan Zat Baru, BNN Jabar Revisi UU

COBLONG – Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN) Wilayah Jawa Barat (Jabar) Brigjen Polisi Iskandar Ibrahim mengatakan, akan segera merevisi Undang-undang (UU) terkait narkoba. Salah satunya karena akan memasukkan jenis narkoba baru.

NARKOBA

Brigjen Polisi Iskandar Ibrahim
Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN) Wilayah Jawa Barat (Jabar)

’’BNN pusat sudah melakukan koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Kesehatan untuk merumuskan UU tersebut,’’ jelas Iskandar ketika ditemui usai peringatan Hari Narkoba Nasional tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate kemarin (5/8).

Pengembangan dan penelitian terhadap zat baru itu sudah dilakukan oleh Kementrian Kesehatan, sehingga bisa langsung diajukan ke Kemenkumham. Dirinya menyebutkan, zat narkoba yang baru ditemukan BNN ada 26 jenis yang berhasil diidentifikasi, dari 2014 sampai 2015. Semuanya akan masuk kepada UU baru, sehingga penanganan hukumnnya bisa dilakukan.

Untuk pengguna narkoba zat baru sementara akan dijerat UU peredaran obat yang ada di UU Kesehatan. Dngan demikian, tetap akan bisa dijerat secara hukum bagi pengedarnya. ’’Sebetulnya dalam UU Anti Narkoba sudah dijelaskan jelas mengenai zat-zat yang memiliki efek ketagihan, tapi tidak spesifik menyebutkan nama zatnya,’’ kata Iskandar.

Dirinya mengatakan, peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, sangat beralasan bila Presiden Jokowi menetapkan bahwa Indonesia darurat narkoba. Selain itu, untuk Jabar sendiri dirinya ditargetkan bisa merehabilitasi 10 ribu pengguna, dari target program nasional gerakan rehabilitasi bagi 100 ribu pecandu dan penyalahguna narkoba yang dicanangkan pemerintah pusat. ’’Untuk Jabar tahun ini ditargetkan sebanyak 9.538 orang untuk direhabilitasi,’’ terang dia.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menuturkan, untuk pembahasan narkoba saat ini sangat susah karena masih ada demand (permintaan). Upaya pencegahan harus dioptimalkan agar permintaannya turun. Selain itu, upaya pencegahan yang tak kalah pentingnnya adalah fungsi ketahanan keluarga. Sebab, keluarga harmonis diyakini bisa membina anak-anak agar tidak terjerumus dalam narkoba.

Heryawan menambahkan, di Indonesia sendiri saat ini jumlah penyalahguna narkoba mencapai 4 juta jiwa. Mereka tidak hanya berusia dewasa, namun juga remaja bahkan anak-anak. Pun dengan pengguna narkotika di Jabar yang pada tahun 2014 lalu mencapai 850 ribu orang. ’’Jadi mari kita bersama-sama memerangi narkoba mulai dari pembinaan dalam keluarga, dengan membimbing anak-anak dengan baik,’’ tutur Heryawan. (yan/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan