Ganti Rugi Lahan Upper Cisokan Belum Tuntas

Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP). Pemberian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat.

Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Keputusan kepala desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari bupati. Tanah kas desa yang terkena proyek pembangkit listrik ini berlokasi di Kecamatan Cipongkor, dan Rongga.

”Penggantian tanah kas desa bisa dalam bentuk uang maupun tukar guling dengan lahan lain. Menyangkut tanah kas desa ini sedang dalam pembahasan,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun nilai penggantian lading sebesar Rp 84 ribu per meter persegi, sawah Rp 110 ribu per meter persegi, pekarangan Rp 88.500 per meter persegi. Khusus untuk makam nilai penggantiannya Rp 840 ribu per unit buat makam biasa, dan Rp 940 ribu per unit makam yang dikeramik. ”Tentunya ganti rugi ini bervariasi. Maka dari itu, kita hitung dengan detail agar masyarakat juga tidak dirugikan,” bebernya. (mg5/drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan