Gapensi Pertanyakan Mekanisme Pegadaan Proyek Aspirasi

[tie_list type=”minus”]Lelang Tak Terbuka[/tie_list]

NGAMPRAH – Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pengerjaan proyek yang berasal dari aspirasi. Pasalnya, selama ini seluruh proyek dikerjakan melalui proses tender.

Gapensi
ISTIMEWA

PEMBANGUNAN JALAN: Pengadaan proyek melebihi Rp 200 juta harus melalu lelang melalui LPSE. Namun, saat ini ada pengadaan proyek dengan dana aspirasi.

Ketua Gapensi Kabupaten Bandung Barat, Iim Rahmat mengaku heran, sekarang-sekarang ini terkait mekanisme pelaksanaan proyek yang diklaim sebagai program aspirasi. Mengingat sejauh ini proyek dalam pelaksanaanya melalui lelang atau tender melalui LPSE. ”Dana aspirasi yang disalurkan melalui proyek siapa yang ngambil dan dengan mekanisme seperti apa?,” ucapnya kepada wartawan kemarin.

Iim mengungkapkan, dalam teknisnya proyek aspirasi ini tidak menutup kemungkinan terjadinya kongkalikong antara pengambil aspirasi dengan penyedia jasa. Dengan begitu maka perlu adanya pengawasan dalam pelaksanaanya. ”Proyek aspirasi sendiri sejauh ini ada yang melalui LPSE, padahal proyek tersebut sudah diklaim milik seseorang dan sudah jelas siapa pemenangnya,” ujarnya.

Proyek aspirasi sendiri, lanjut Iim jika nilainya di bawah Rp 200 juta tentunya bisa melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dan tidak melalui tender. Sementara itu, untuk proyek yang nilainya di atas Rp 200 juta harus melalui LPSE. ”Kalau pemenangnya sesuai dengan yang ditunjuk, tentunya perlu dipertanyakan apakah sudah sesuai atau ada permainan,” jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menunjuk orang per orang, tapi hanya mempertanyakan dasar pelaksanaan proyek aspirasi karena kalau melalui tender ketat. Berbeda jika proyek itu berbentuk hibah dan penunjukan langsung. ”Kami hanya mempertanyakan prosesnya saja karena kalau melalui LPSE sangat ketat aturannya, karena tidak menutup kemungkinan pemenangnya yang ditunjuk oleh pemilik aspirasi sebelum lelang,” beber Iim.

Dilain pihak Kepala Bappeda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan, untuk tahun 2016 sudah tidak akan ada lagi namanya program aspirasi. Dikarenakan penjaringan masukan atau pokok pikiran sebelum rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) jadi sesuai dengan arahan Kemendagri. ”Jadi tidak akan ada lagi dalam proses pembahasan anggaran muncul lagi aspirasi,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan