Ganti Rugi Lahan Upper Cisokan Belum Tuntas

NGAMPRAH – Sebanyak 38 warga belum menyepakati ganti rugi dalam pengadaan lahan untuk daerah genangan mega proyek PLTA Upper Cisokan. Kebanyakan warga keberataan terkait perhitungan ganti rugi tanaman dan luasan tanah.

ganti rugi lahan
ISTIMEWA

LAHAN PROYEK: Pesawahan Kampung Cipari, Desa Cijambu, Kecamatan Cipongkor tertimbun tanah mega proyek pembangunan PLTA Upper Cisokan.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Tata Pemerintahan, Setda Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar kepada wartawan di Ngamprah kemarin.

Menurut Yadi, salah satu lahan yang masih belum tuntas berada di Blok Cibima, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga. Tercatat ada 110 kepala keluarga (KK) di Blok Cibima yang belum mendapat ganti rugi.

”Setelah dihitung-hitung, nilai ganti ruginya mencapai Rp 27 miliar. Karena 38 KK masih belum ada kesepakatan, jadi pembayaran baru akan diberikan kepada 72 KK. Mudahan-mudahan pada pekan pertama dan kedua sudah bisa dibayarkan,” kata Yadi.

Menyangkut pembayaran ganti rugi kepada 38 KK, lanjut Yadi, masih menunggu hasil perhitungan ulang. Setelah ada kecocokan atau persamaan data barulah melangkah pada proses pembayaran. ”Target kita bisa selesai lebih cepat. Keinginan bisa selesai di Bulan Agustus ini,” paparnya.

Lebih jauh Yadi menjelaskan, selesainya pembayaran ganti rugi bukan berarti tuntas. Pasalnya, masih ada proses yang menuntut pula untuk segera diselesaikan seperti tanah wakaf di tiga desa

Kecamatan Rongga, serta tanah carik atau tanah kas desa. ”Belum lagi yang menyangkut dengan sisa tanah milik warga yang belum dibebasakan. Misalnya, si A memiliki lahan seluas 10 hektare yang terkena proyek seluas 9 hektare lebih berarti masih menyisakan sekitar 1 hektare,” ujarnya.

Diungkapkannya, proyek PLTA Upper Cisokan tidak hanya memakan lahan milik masyarakat tapi juga tanah carik desa, dan wakaf. Baik tanah carik maupun wakaf masih dalam proses. ”Tanah carik desa itu tidak boleh diperjualbelikan kecuali untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Hal itu seusai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Diatur dalam pasal 15 bahwa kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan