Presiden Harus Segera Bertindak

[tie_list type=”minus”]Copot Pejabat yang Melukai Hukum [/tie_list]

JAKARTA – Publik terus menyuarakan penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial sebagai kriminalisasi. Sebuah rentetan peristiwa yang tak bisa dilepaskan dari kasus korupsi yang pernah menjerat Komjen Budi Gunawan. Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif meminta presiden segera bertindak.

Syafii_Maarif
NATHALIA/JP PHOTO

KECAM KERAS: Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif meminta agar Presiden Joko Widodo segera mencopot pejabat hukum yang tidak karu-karuan dalam bertindak, terutama dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin.

Syafii Maarif yang pada Senin (13/7) mengisi siraman rohani di KPK menyayangkan polisi yang mudah menjadikan seseorang sebagai tersangka. ’’Itu bentuk seorang pejabat yang tak percaya diri. Saya berharap bangsa ini tidak dipimpin orang yang tak karu-karuan seperti ini,’’ katanya.

Dia berharap presiden segera bertindak. Langkah konkretnya dengan mencopot pejabat yang jelas-jelas melukai publik dan hukum. ’’Apa sulitnya sih? Perintahkan saja Pak Haiti (Kapolri Jenderal Badrodin Haiti) untuk mengganti,’’ jelasnya.

Syafii juga resah dengan kemandulan Mahkamah Agung yang selama ini banyak tidak memproses rekomendasi KY terhadap hakim-hakim yang bermasalah.

Aktivis Koalisi Pemantau Peradilan, Dio Ashar mengatakan penetapan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka merupakan bagian dari pelemahan KY. Dia mencatat ada empat upaya besar yang bisa dikategorikan sebagai pelemahan KY.

Pertama, upaya peninjauan kembali UU KY. Pada 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim MK. Selanjutnya pada 2012, MA membatalkan delapan poin Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Yang paling baru, pada 2015 IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) mengajukan hal sama ke MK. Yang diuji terkait keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim. ’’Padahal keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim merupakan upaya menjaga integritas dan profesionalitas calon hakim, demi terwujudnya peradilan bersih dan bermartabat,’’ tegas Dio.

Bentuk pelemahan KY lainnya juga tampak pada menolaknya sejumlah hakim diperiksa KY. Selain Sarpin, Koalisi Pemantau Peradilan mencatat hakim pemeriksa perkara Antasari Azhar dan kasus eksekusi gedung Arthaloka juga melakukan pembangkangan.

Tinggalkan Balasan