46 Perusahaan Menunggak BPJS

 CIMAHI – Kejaksaan Negeri Cimahi dipastikan bakal menyelesaikan persoalan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang masih menjadi tunggakan perusahaan. Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kusufi Esti R mengatakan, saat ini sudah ada implemantasi MoU-nya yakni pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenegakerjaan sudah dikantongi pihak Kejari Cimahi. ”Ada 46 SKK baru yang diberikan dari Kepala Kantor BPJS Ketanagakerjaan Cimahi untuk melakukan penagihan kepada 46 perusahaan di Cimahi dan besarnya variatif, bahkan ada perusahaan yang menunggak sampai 200 juta,” ungkapnya kemarin (14/7).

BPJS Ketenagakerjaan memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pembayaran BPJS dengan jumlah total mencapai Rp 3 milyar lebih. SKK baru ini sifatnya untuk negosiasi terhadap para pengusaha yang menunggak dengan mengadakan pertemuan-pertemuan agar mereka membayar tunggakan tersebut. ”ke-46 Perusahaan tersebut sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Tenaga kerjaan tetapi sampai saat ini mereka tidak melakukan pembayaran,” katanya.

Yang dilakukan oleh Kejari Cimahi ini kata Esti merupakan implementasi dari kerja sama yang sudah ditandatangani antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala Kejari Cimahi belum lama ini. Dalam kerja sama yang dilakukan tersebut, Kejari Cimahi selain melaksanakan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang wajib menjadi peserta BPJS, juga melakukan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam mengatasi persoalan iuran atau terkait dengan penyelenggaraan perlindungan ketenagakerjaan.

Kesepakatan kerja sama yang dibuat hari Kamis kemarin, merupakan perpanjangan waktu kerja sama antara BPJS dan Kejari, yang berakhir pada 26 Juni 2015, masa waktu kerja sama berlangsung selama dua tahun, dengan kesepakatan yang telah diperpanjang waktunya ini, Kejari Kota Cimahi bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) ikut membantu penanganan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Ketenagakerjaam. ”Seluruh perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS ketenagakerjaan ini, sehingga para pekerja mendapatkan perlindungan saat masih sebagai pekerja atau memasuki masa pensiun,” pungkasnya. (mgc1/fik)

Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Cimahi Mangasi Sormin mengemukakan, sesuai prosedur pihaknya bisa memanggil mereka yang belum terdaftar dan menjelaskan tentang peraturan kewajiban yang sudah ditentukan.

Tinggalkan Balasan