Presiden Harus Segera Bertindak

Dia menyesalkan tindakan itu terus terjadi. Padahal lahirnya KY merupakan amanat reformasi dalam mereformasi peradilan. Luasnya kewenangan MA sangat perlu diawasi oleh lembaga pengawas eksternal seperti KY.

Pengawasan sangat perlu dilakukan karena banyak kasus-kasus pidana yang justru menjerat hakim. Data MA menyebutkan ada 117 Hakim yang telah dikenai sanksi displin. Jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin.

Data Indonesia Corruption Watch beda lagi. Organisasi itu mencatat ada lima hakim tipikor plus satu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang terlibat dalam perkara korupsi. Jumlah ini belum termasuk 3 hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap. ’’Data-data itu menunjukkan lembaga peradilan masih perlu diawasi dan dibenahi,” seru Dio.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah anggapan yang menyebutkan penetapan tersangka ketua dan komisioner KY sebagai kriminalisasi. Dia memastikan, penetapan tersebut dilakukan dengan prosedur penyidikan yang profesional. ’’Jangan dihubung-hubungkan dengan itu ya,” kilahnya di Mabes Polri, Minggu (12/7). (gun/far)

Tinggalkan Balasan