Minimarket Over Kapasitas

[tie_list type=”minus”]Tidak Sebanding dengan Jumlah Penduduk[/tie_list]

CIMAHI – Keberadaan minimarket yang selama ini dirasa semakin menjamur di Kota Cimahi, dikeluhkan oleh para pedagang pasar tradisional dan warung-warung kecil. Jumlah minimarket yang ada di Kota Cimahi ini mencapai ratusan dan sudah tidak sesuai dengan rasio jumlah penduduk kota ini yang hanya sekitar 600 ribu jiwa.

Toko modern ini sudah banyak berdiri di tengah perkampungan. Bahkan, jarak antara minimarket dengan minimarket yang sama hanya beberapa meter saja.

Bangunan mereka berdiri tanpa menghiraukan nasib para pedagang kecil dipinggiran. Berdasarkan data tertulis pada 2014 yang dimiliki Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan), sedikitnya 61 outlet minimarket di Kota Cimahi liar alias tak berizin.

Sampai saat ini, masih banyak minimarket ilegal. Namun pemerintah setempat belum berencana melakukan moratorium. Menurut kepala Diskopindagtan Kota Cimahi Huzen Rachmadi, jumlah minimarket di Cimahi saat ini mencapai 124 outlet. Sementara yang sudah berizin ada 63 outlet.

Akan tetapi, lanjut Huzen, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bisa terus bertambah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khusunya di Cimahi.

”Bisa saja jumlahnya bertambah, karena untuk memenuhi kebutuhan,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan kajian rasio satu minimarket satu minimarket berbanding enam ribu warga. Dengan demikian, apabila melihat kondisi ideal jumlah minimarket seharusnya tidak lebih dari 94 outlet.

Sementara itu, sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan dan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi Chanifah Listryarini mengatakan, saat ini Pemkot Cimahi tengah melakukan kajian mendalam terkait keberadaan minimarket tersebut.

”Jumlah minimarket ini sudah mengarah pada titik jenuh,” katanya. Dengan berdirinya minimarket di tengah perkampungan dan sekitar pasar tradisional. ”Kajian ini nantinya akan dilakukan Bappeda dengan melengkapi kajian yang dimiliki oleh Diskopindagtan,” kata dia.

Dijelaskannya, kajian yang dilakukan Diskoperindagtan itu lebih kepada rasio penduduk dengan jumlah minimarket. Sementara Bappeda, lebih melihat pada dampak keberadaan minimarket terhadap ekonomi masyarakat terutama pasar tradisional.

Tentang keberadaan minimarket di Cimahi ini, lanjutnya, sebenarnya Wali Kota Cimahi telah menginstruksikan kepada jajarannya agar segera melakukan kajian mendalam terkait keberadaan minimarket.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan