Jokowi Serahkan 5000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

DITANDAI dengan penyerahan 5.000 kartu BPJS ketenagakerjaan secara simbolis kepada sepuluh nelayan Cilacap, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi me-lauching operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan di pantai Teluk Penyu Cilacap, kemarin (30/6)

Launching atau pencanangan tersebut dihadiri Mentri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Mentri Perikanan dan Kelautan Susi Puji Astuti, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmiko, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan undangan lain.

Direktur utama BPJS ketenagakerjaan Elvy G Masassya mengatakan, BPJS ketenagakerjaan yang beroprasi secara penuh per 1 juli 2015 menyelenggarakan empat program, yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.

Operasional penuh BPJS ketenagakerjaan, imbuh Evlyn, ditandai dengan peningkatan manfaat pada jaminan kematian yang sebelumnya sebesar Rp 21 juta bertambah menjadi Rp 24 juta. Jaminan kecelakaan kerja terdapat peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang sebelumnya maksimal Rp 20 juta ditingkatkan menjadi pengoatan dan perawatan sampai sembuh.

Dalam rangka mendukung program-program yang dimiliki BPJS ketenagakerjaan mengoptimalkan pelayanan dengan menggunakan budaya baru dengan sebutan pelayanan prima yakni, peduli, ringkas, interaktif, modern dan aktif.

Pengalokasian budaya ini, kata Elvyn, berdampak pada layanan yang diberikan kepada peserta, diantaranya proses klaim yang cepat serta simplifikasi alur pelayanan dan peningkatan penanganan keluhan peserta.

Selain itu, jaringan pelayanan fisik juga dibangun di seluruh penjuru Nusantara, diantaranya 11 kantor wilayah 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis. disamping layanan untuk pendaftaran, pembayaran iuran juga dipermudah dengan menjalin kerja sama melauli bank dan agen.

Mentri ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengungkapkan pembangunan ketenagakerjaan diarahkan pada peningkatan kualitas manusia indonesia prodktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.

”Melalui jaringan sistem ketenagakerjaan nasional pembangunan ketenagakerjaan terus bergerak maju, memastikan terselenggaranya perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja kita, di sektor formal maupun infrormal,” kata Hanif.

”Seluruh pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan pada tanggal 1 Juli 2015.

 Pekerja atau buruh dan pengusaha harus secara sinergis membantu mensukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan,” lanjutntya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan