Tersangka KUR Fiktif Pindah Alamat

CIMAHI – Kejaksaan Negeri (kejari) Cimahi masih mengumpulkan bukti kasus kredit usaha rakyat (KUR) diduga fiktif Rp 11,5 miliar. Buktinya, tim penyidik mendatangi perusahaan dan rumah Direktur Utama My Salon International Thomas Lie sebagai tersangka kasus tersebut, Senin kemarin (29/6), di Jakarta.

Menurut Kepala Kejari Cimahi Eri Satriana SH MA, dari hasil penelusuran, alamat rumah Thomas sudah bukan seperti yang tertera di KTP. Meski begitu, tim telah menyita dan mendapatkan data yang dibutuhkan untuk proses hukum selanjutnya.

’’Rumahnya selama ini sudah didatangi. Namun, kami belum bisa menjelaskan kepada publik di mana lokasi rumah tersangka (Thomas),” jelas dia kepada wartawan di kantornya kemarin (30/6).

Dari keterangan tertulis yang diterima, penggeledahan dilakukan mengingat masih terdapat barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan korupsi KUR Bank Syariah Mandiri Cabang Kota Cimahi tahun 2011 dan 2012 itu, yang tidak diserahkan Thomas, dan terkesan sengaja disembunyikan.

Tim penyidik kejari melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: Print-192/O.2.38/Fd.1/03/2015 tanggal 26Maret 2015. Tim menggeledah selama kurang lebih 5 jam. Dimulai pada pukul 12:30 Wib s/d 17:15 WIB. Didampingi penyidik Kejari Jakarta Selatan dan pengawalan ketat sejumlah petugas dari Polres Jakarta Selatan bersenjata lengkap. Dari penggeledahan, tim membawa dua dus dokumen.

Sebelumnya, dalam kasus ini, kejari telah menahan Thomas Lie dan menyita uang sebesar Rp 2.5 miliar. Berasal dari uang setoran tersangka Thomas. Kasus ini berawal dari adanya permohonan KUR Bank Syariah Mandiri Cabang Kota Cimahi tahun 2011 dan 2012, yang diajukan 23 debitur PT My Salon International, atas rekomendasi Thomas. Dari 23 debitur yang mengajukan pembiayaan tersebut, faktanya merupakan orang-orang yang sengaja difigurkan Thomas, guna melancarkan niat memperoleh bantuan KUR sebesar Rp 11,5 miliar. Padahal, bertentangan dengan aturan maksimal pembiayaan kredit yang bersumber dari dana KUR.

Di dalam aturan pembiayaan KUR, batas maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar Rp 500 ratus juta. Karena itu, Thomas meminta kepada karyawan My Salon International bersedia dipinjamkan namanya menjadi debitur. Dan dari pembiayaan yang disetujui Bank Syariah Mandiri Cabang Kota Cimahi, semuanya diterima tersangka Thomas. Bukan ke 23 debitur tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan