Ciduk 6 Mucikari

[tie_list type=”minus”]Terungkap setelah Ada Korban yang Kabur[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung membongkar praktik prostitusi di bawah umur dalam operasi yang dilakukan di Jalan Dewi Sartika, Sabtu (18/4) malam. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 27 pekerja seks komersial dan enam mucikari.

’’Mereka diamankan dari rumah yang isinya sekat-sekat seperti kos-kosan di Jalan Dewi Sartika,’’ ujar Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol yang didampingi Kepala Sat Reskrim Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib, di Mapolrestabes Kota Bandung, Jalan Jawa, kemarin (19/4).

Yoyol menjelaskan, adanya praktik prostitusi di tempat itu memang telah lama diawasi polisi. Sampai akhirnya ada PSK yang kabur dan melapor kepada pihaknya. Penawaran jasa, kata dia, dilakukan para mucikari secara langsung kepada pelanggan di Jalan Dewi Sartika Kota Bandung. Tarif yang diberlakukan sebesar Rp 175 ribu tiap orangnya.

 Tersangka yang berprofesi mucikari ialah DM, 35, H, 38, PO, 38, BD, 33, dan TM, 49. Kelima mucikari itu dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial E, 57. Mereka dijerat Pasal 88 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan, untuk para PSK yang umurnya berkisar 16 hingga 22 tahun, akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandung untuk dilakukan rehabilitasi. Mereka diupayakan untuk memperbaiki citra dan mengembangkan potensi individu agar lebih baik dan positif.

Sedangkan, seorang PSK yang umurnya masih 16 tahun, LH, akan diserahkan ke yayasan untuk kelanjutan pendidikannya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberi pengamanan kepada yang bersangkutan, karena telah berani melaporkan adanya praktik prostitusi. ’’Untuk yayasannya tak bisa kami beritahu, ini demi keselamatan yang bersangkutan,’’ tandas mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Yoyol mengatakan, keberadaan rumah kost-kostan yang di jadikan tempat prostitusi ini, sudah berjalan sejak enam bulan yang lalu. Setiap melayani para pelanggannya, para PSK diminta menyetor Rp 70 ribu kepada sang germo. Diketahui, para germo ini merekrut PSK dari anak-anak jalanan, yang diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan toko.

Namun, kenyataannya para korban yang berasal dari berbagai daerah ini, disekap dan dimintai melayani para pria hidung belang. LH yang berasal dari Karawang itu menuturkan, sebelumnya ia ditawari pekerjaan sebagai pembantu oleh

Tinggalkan Balasan