3 Apartemen Tak Miliki Rekomendasi Gubernur

Indikasi memiliki IMB Bodong.

COBLONG – Tiga proyek pembangunan apartemen di kawasan Cimbemluit, yakni PT Bandung Inti Graha Apartemen, Dago Beach Apartemen, dan Dago Maj Propertindo diketahui tidak memiliki ijin rekomendasi dari Gubernur sesuai dengan aturan Perda Kawasan Bangunan Utara (KBU) tahun 2008. Kondisi ini diketehui ketika Wakil Gubernur Deddy Mizwar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tiga tempat tersebut. Dia menanyakan langsung perihal peizinan kepada para pengembang tersebut.

”Begitu kita cek mereka semunya memiliki IMB. Tapi yang menjadi pertanyaan kenapa IMB tersebut bisa keluar, padahal tidak memiliki rekomendasi dari Gubernur sesuai Perda KBU yang sudah lama dimiliki Pemprov Jabar,” jelas Deddy ketika ditemui disela-sela Sidak, kemarin (1/4).

Menurutnya, tindakan para pengembang tersebut cukup berani. Pasalnya, mereka melakukan pemasaran terlebih dahulu. Sedangkan rekomendasi dari Gubernur belum ada.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar Anang Sudarna mengatakan, bangunan apartemen tersebut sudah sangat jelas menyalahi aturan, karena tidak adanya rekomendasi dari Gubernur.

”Ini kan aturannya sudah jelas berdasarkan Perda tentang KBU Nomor 1 tahun 2008, bahwa setiap bangunan di kawasan KBU itu harus ada rekomendasi dari Gubernur,” ujar Anang.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dalam penanganannya, pihaknya akan melakukakn pengkajian dan evaluasi mengenai pelanggaran tersebut. ”Nanti akan kita kaji juga berdasarkan UU lingkungan, karena ketiga bangunan tersebut berada pada zona 1A. Yaitu kawasan yang dilarang dilakukan pembangunan,” tegas Anang.

Selain pengkajian UU Lingkungan, pihaknya juga akan melakukan pengakajian UU Tata Ruang. Sehingga sanksi yang akan dikenakan nantinya bisa setimpal. Anang menilai, banyaknya bangunan di KBU yang tidak memiliki rekomendasi dari Gubernur seharusnya jangan diberikan izin oleh Pemkot atau Pemkab

”Walaupun punya kewenangan, tapi bukan serta merta Pemkot/Pemkab memiliki kuasa untuk mengiyakan. Bahkan ini merupakan tanda tanya besar mengapa pembangunan ini bisa lolos,” kata Anang. (yan/fik)

Tinggalkan Balasan