JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun anggaran 2018-2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Kemenag di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, dan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Selatan.
”Hari ini mulai dari tadi siang dilakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di Kantor Kementerian Agama dan kedua di Kantor DPP PPP,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/3).
Dia mengatakan, penggeledahan di Kantor Kemenag menyasar tiga ruangan yaitu ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan dollar senilai total ratusan juta dari ruang kerja Menag Lukman.
Selain itu, tim juga mengamankan dokumen-dokumen mengenai mekanisme seleksi kepegawaian dari ruang Kepala Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Serta, sejumlah dokumen yang menyangkut hukuman disiplin salah seorang tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Sedangkan, penggeledahan di Kantor DPP PPP dilakukan di ruang kerja ketum, bendahara umum, dan ruangan yang berisi informasi administrasi. Hasilnya, dokumen yang terkait dengan posisi Romahurmuziy sebagai Ketum PPP disita KPK.
”Tapi detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut. Kami akan terus mendalami dugaan penerimaan suap yang sudah ditetapkan tiga org tersangkanya dan informasi-informasi lain terkait penanganan perkara ini,” jelas Febri.
Menurutnya, kegiatan penggeledahan hingga saat ini masih berjalan. Tim KPK masih perlu melakukan sejumlah hal seperti proses penyitaan rincian barang bukti dan penghitungan jumlah uang yang disita.
Dipaparkan Febri, penggeledahan dilakukan guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hal ini lantaran muncul dugaan adanya pihak-pihak di luar kementerian selain Romahurmuziy yang juga memiliki kewenangan untuk mengatur seleksi jabatan di Kemenag.