KPK Telusuri Aduan Pemerasan oleh Oknum Jaksa

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti aduan yang diterima oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap seorang saksi.

“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/3).

Dia menekankan pentingnya menghormati proses yang sedang berlangsung, baik di Dewas maupun di Kedeputian Penindakan dan Pencegahan KPK.

“Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansi-nya,” ujarnya.

Baca juga: Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang SYL ke NasDem

Ali menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti aduan tersebut hingga tuntas, sambil mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi.

“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut,” ucap Ali.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak yang mengaku dari KPK dan menawarkan penyelesaian perkara, serta menyediakan nomor call center KPK (198) bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai aduan tersebut dari Dewas KPK.

“Terus terang dari Dewas kami belum update karena memang belum ada. Kami belum menerima ya, apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Namun, Albertina Ho dari Dewas KPK telah mengkonfirmasi bahwa aduan tersebut telah diterima dan dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti.

Dengan demikian, KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Baca juga: BEM Unibrah Desak KPK Segera Periksa Dugaan Korupsi Menteri Bahlil

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan