KPK Siap Garap Iwa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti keterangan Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin terkait kasus suap perizinan Meikarta. Termasuk menelusuri apakah benar adanya permintaan dana dari Sekda Jawa Barat Iwa Kurnia terkait Meikarta.

”Fakta fakta persidangan pasti kami cermati lebih lanjut aakah ada dugaan aliran dana atau ada dugaan-dugaan permintaan. Sebab, itu bisa dua hal yang berbeda. Nanti kami lihat kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin (15/1).

Selain itu, KPK juga mencermati keterangan Neneng mengenai permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo berkaitan izin Meikarta. Saat ini, KPK sedang menelusuri pertemuan yang diinisasi Kemendagri lewat Dirjen Otda Kemendagri dalam sengketa perizinan Meikarta antara pemerintah kabupaten Bekasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pada perkara sama, KPK juga mendalami upaya lain yang dilakukan pihak tertentu dengan melobi DPRD Bekasi.  KPK sendiri sudah mengidentifikasi adanya pembiayaan plesiran kepada sejumlah Anggota DPRD Bekasi untuk pemulusan izin Meikarta. Plesiran tersebut diduga berhubungan pemulusan perizinan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi. Saat ini, beberapa anggota DPRD Bekasi mengaku dan mengembalikan penerimaan dari pihak pemberi suap.

Di sisi lain, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Neneng merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. ”Benar (mengajukan JC),” tegas Febri.

Terkait hal ini, Febri mengatakan jika Neneng sudah mengembalikan uang suap senilai Rp 11 miliar. Itu dilakukan sebagai bentuk sikap kooperatif Neneng.

Menurut Febri, KPK juga akan melihat konsistensi dari Neneng selama proses penyidikan hingga persidangan nanti.  ”Apa yang diketahui sebaiknya dibuka saja dan kami akan menganalisis lebih lanjut dari fakta persidangan,” ucap Febri.

Pengacara Neneng, Fadli Nasution juga menegaskan kliennya bakal bersikap kooperatif. Dia menyatakan pengajuan diri sebagai JC dilakukan Neneng saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka.

”Sejak awal beliau kooperatif dan memberikan keterangan yang signifikan dalam proses pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. (Pengajuan JC) pada saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka, sekitar awal November 2018,” jelas Fadli.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan