3 Kali Uu Tidak Hadiri Sidang

BANDUNG – Untuk ketiga kalinya Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum lebih memilih absen pada persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemkab Tasikmalaya.

Padahal, mantan bupati Tasikmalaya itu sudah beberapa kali diminta hadir sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Andi Andika dalam persidangan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Uu.

Namun, berdasarkan surat dari Provinsi Jabar yang ber­sangkutan sedang melakukan kunjungan kerja ke Sukabumi.

’’Uu menghadiri acara pendi­dikan vokasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Ne­geri Bandung Senin, (18/3).

Dia menuturkan, pemang­gilan terhadap Uu, sebetulnya permintaan dari terdakwa. Di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikma­laya Abdul Kodir.

’’Pemanggilan terhadap Uu sudah dilakukan tiga kali,”cetus dia. Menurutnya, pemang­gilan pertama dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir, lalu oleh jaksa berdasarkan pene­tapan majelis hakim di per­sidangan sebanyak dua kali.

Hal tersebut dilakukan untuk meminta keterangan. Sebab, nama Uu sering disebut di da­lam persidangan. Salah satunya disampaikan oleh asisten dae­rah (Asda) I Kabupaten Tasik­malaya Budi Utarma.

’’Katanya diperintahkan Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan itu tidak masuk dalam penganggaran Pemkab,”ucap dia.

Atas dasar itu, lanjut Andi, para terdakwa kemudian menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Ka­bupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan malah menjadi masalah.

Abdulkodir bersama delapan terdakwa lainnya terlibat da­lam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

’’21 Penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta,”kata dia.

Andi menambahkan, usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Se­tiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Rus­wandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspek­torat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Ba­gian Kesra. Kemudian dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan