BANDUNG – Untuk ketiga kalinya Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum lebih memilih absen pada persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemkab Tasikmalaya.
Padahal, mantan bupati Tasikmalaya itu sudah beberapa kali diminta hadir sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Andi Andika dalam persidangan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Uu.
Namun, berdasarkan surat dari Provinsi Jabar yang bersangkutan sedang melakukan kunjungan kerja ke Sukabumi.
’’Uu menghadiri acara pendidikan vokasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Senin, (18/3).
Dia menuturkan, pemanggilan terhadap Uu, sebetulnya permintaan dari terdakwa. Di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir.
’’Pemanggilan terhadap Uu sudah dilakukan tiga kali,”cetus dia. Menurutnya, pemanggilan pertama dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir, lalu oleh jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan sebanyak dua kali.
Hal tersebut dilakukan untuk meminta keterangan. Sebab, nama Uu sering disebut di dalam persidangan. Salah satunya disampaikan oleh asisten daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma.
’’Katanya diperintahkan Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan itu tidak masuk dalam penganggaran Pemkab,”ucap dia.
Atas dasar itu, lanjut Andi, para terdakwa kemudian menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan malah menjadi masalah.
Abdulkodir bersama delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
’’21 Penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta,”kata dia.
Andi menambahkan, usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Kemudian dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.