JABAR EKSPRES – Polsek Soreang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kampung Cipanjang, Desa Soreang, Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial WG (46) ditangkap setelah sempat melarikan diri usai membacok korban secara membabi buta.
Kapolsek Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Juni 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:Mahasiswa Tasikmalaya Soroti Gelombang Aksi Pendukung MBG dan Sesalkan Sikap PemkabRibuan Massa GEMP4R Dukung Program Strategis Nasional, Wabup Pastikan Pemkab Tasikmalaya Beri Dukungan
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Soreang dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Oeng, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban.
Sebelumnya, kakak pelaku pernah menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh korban dalam perkara berbeda yang telah diproses secara hukum.
“Motifnya dendam. Dulu kakaknya pelaku pernah dibacok oleh korban. Sebenarnya perkara itu sudah diproses, tetapi pelaku masih menyimpan emosi terhadap korban,” kata Oeng.
Selain dipicu rasa dendam, saat kejadian pelaku juga berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Kedua, pelaku juga dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya,” tambahnya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku dan korban saling mengenal karena sama-sama beraktivitas sebagai juru parkir di kawasan tersebut.
Baca Juga:Peringatan HANI 2026 Perkuat Komitmen Lindungi Generasi Muda dari Bahaya NarkobaInspektorat Kabupaten Tasikmalaya Jadikan Momen Asyura untuk Berbagi dengan Anak Yatim dan Lansia
“Iya, keduanya saling kenal. Mereka sering markir di lokasi yang sama, jadi memang sudah saling mengenal sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kampung Cipanjang, Desa Soreang.
Saat itu pelaku mendatangi korban, IS (38), kemudian langsung menyerangnya menggunakan senjata tajam.
Korban dibacok secara berulang hingga mengalami luka sobek di bagian kepala, punggung, dan tangan kanan.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Otto Iskandardinata Soreang untuk menjalani visum dan mendapatkan perawatan medis.
Setelah kejadian, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Garut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya.
Tim Unit Reskrim Polsek Soreang langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
