3 Kali Uu Tidak Hadiri Sidang

’’Sembilan terdakwa didak­wa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Ti­pikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,”kata dia.

Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Uu. Hal itu diambil berdasarkan kepu­tusan semua pihak. Lalu, pengadilan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, dua terdakwa belum mengem­balikan uang hasil korupsi. Mereka adalah Setiawan yang diketahui menerima Rp 385 juta dan Mulyana Rp 682 juta. Keduanya merupakan warga biasa, bukan pegawai negeri sipil. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan