’’Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,”kata dia.
Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Uu. Hal itu diambil berdasarkan keputusan semua pihak. Lalu, pengadilan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan terungkap, dua terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi. Mereka adalah Setiawan yang diketahui menerima Rp 385 juta dan Mulyana Rp 682 juta. Keduanya merupakan warga biasa, bukan pegawai negeri sipil. (mg4/yan)