RK Polisikan Aksi Okupasi

BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyayangkan upaya okupasi dan pengosongan secara sepihak terhadap Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat (Kantor Dinas Peternakan) di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 358 Kota Bandung, karena telah mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas.

Akibat adanya aksi itu menurut Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, Lima orang karwayannya yang sedang tugas piket pengamanan aset tertahan di dalam gedaung pada Minggu (30/9) malam.

”Mereka tertahan di dalam gedung akibat upaya intimidasi dan pengambilalihan secara ilegal,” ujar Dewi Sartika.

Intimidasi dan upaya-upaya untuk pengambilalihan gedung Dinas ini telah berlangsung beberapa hari terakhir dan membuat karyawan merasa terancam serta pelayanan ke masyarakat menjadi terganggu.

Meski demikian, Dewi menjamin pihaknya akan seoptimal mungkin tetap melayani masyarakat dan kepentingan publik yang lebih luas.

Bahkan pada Senin, 1 Oktober 2018, pelayanan ke masyarakat benar-benar terganggu. Para karyawan di Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat tak bisa masuk. Hal itu lantaran di pintu gerbang tertempel segel dengan tulisan tangan. Bunyi segel itu, ”UNTUK KEAMANAN DAN KESELAMATAN AHLI WARIS/KUASANYA GERBANG INI DIKUNCI. DILARANG MASUK TANPA IZIN AHLI WARIS”.

Menanggapi aksi sepihak tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku pihaknya telah melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. ”Sudah dilaporkan ke polisi,” kata Ridwan Kamil usai bersilaturahmi dengan Ketua dan Jajaran MUI Provinsi Jawa Barat, di Bandung, kemarin (1/10).

Bahkan sebut Gubernur yang karib disapa Emil itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait okupasi sepihak yang dilakukan pihak Ahli Waris bersama ormas, sejak Minggu Sore itu.

”Pak Sekda sedang koordinasi dengan aparat keamanan, intinya koordinasi dengan keamanan sedang dilakukan sekda hari ini, semoga bisa berlangsung dengan baik,” katanya.

Pihaknya juga akan terus melanjutkan proses hukum yakni peninjauan kembali kedua ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia meminta karena proses hukum tengah berjalan seluruh pihak harus saling menghormati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan