RK Polisikan Aksi Okupasi

Fakta berikutnya, adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo. Nomor 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg tanggal 24 April 1998 dan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo No. 247/Pdt/G/1998/PN.Bdg tanggal 5 Juni 2002, yang amarnya antara lain menyatakan Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali No. 444.PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997 tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena tidak ditemukan dan atau adanya kesalahan objek (error in objecto).

”Kedua Penetapan tersebut masih sah berlaku karena sampai dengan saat ini tidak ada satu pun penetapan lain yang membatalkan keduanya, termasuk penetapan yang menjadi dasar eksekusi tanggal 2 Juni 2018,” imbuhnya.

Bangunan Kantor Dinas Peternakan telah memiliki IMB yang sah dan juga telahtercatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara, sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara/daerah.

Untuk itu, kata Koesmayadi, berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun alasan yang sah secara hukum yang dapat membenarkan tindakan ilegal yang dilakukan Ahli Waris Adikusumah dan Ormas Manggala Garuda Putih yang nyata-nyata telah mencederai hukum dan dengan demikian tindakan okupasi yang dilakukan sejak tanggal 5 September 2018 hingga saat ini.

Pada Minggu sore itu, Ahli Waris Adikusumah dan Ormas Manggala Garuda Putih telah memasang atribut, baligo, spanduk, plang dan posko di lingkungan Kantor Dinas Peternakan serta mengerahkan massa yang menempati ruang-ruang publik.

Koesmayadi mengatakan tindakan melanggar hukum tersebut sudah sepatutnya untuk dilaporkan, ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak aparat yang berwenang.

”Lebih dari itu, tindakan mereka tersebut jelas-jelas menganggu kegiatan pemerintahan dan menghambat tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat secara luas,” katanya. (mg1/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan