RK Polisikan Aksi Okupasi

”Kita ada PK 2, yang menurut Sekda sedang dilaksanakan. Selama proses hukum ini berjalan, kita saling hormati,” ujarnya.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat, Koesmayadi Tatang Padmadinata, menegaskan upaya okupasi dan penyegelan sepihak adalah tindakan yang illegal dan melanggar hukum.

Menurutnya, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan.

Sebagai informasi pada Minggu (30/9) sore, pihak yang mengaku sebagai Ahli Waris Adikusumah bersama Ormas Manggala Garuda Putih, telah berupaya untuk melakukan okupasi dan penyegelan secara sepihak terhadap Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat (Kantor Dinas Peternakan). Alasan utama mereka melakukan tindakannya tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan lanjutan eksekusi pengosongan yang sebelumnya telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Juni 2016 yang lalu.

Mereka meyakini tindakannya itu dengan menunjuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 444.PK/Pdt/ 1993 tertanggal 29 April 1997 (Putusan 444).

“Berdasarkan catatan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, perlu ditekankan di sini bahwa Putusan 444 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek tanah Kantor Dinas Peternakan, karena Yang menjadi asal persil dari tanah Kantor Dinas Peternakan adalah Persil 24 D.I yang terletak di Blok Dago, sementara di dalam Putusan 444, tanah ahli Waris Adikusumah berasal dari Persil 46 D.III yang berada di Blok Ro’i,” ujar Koesmayadi.

Dikatakan Koesmayadi , di atas tanah Kantor Dinas Peternakan, telah ada Sertipikat Hak Pakai Nomor 17/ Kelurahan Dago atas Nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

”Dimana kedudukan sertifikat tersebut sampai dengan saat ini masih tetap sah secara hukum karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya, termasuk putusan 444 yang menjadi pegangan dari para Ahli Waris Adikusumah. Tidak ada satupun bunyi, baik dalam pertimbangan hukum dan amarnya yang menyatakan batal sertipikat Hak Pakai No. 17,” jelasnya di Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan