Dalam pemeriksaan, AR mengaku baru pertama kali mencoba membuat seduhan tersebut. Ia menjelaskan, bahan berupa batang ganja dimasukkan ke dalam teko, kemudian dipanaskan selama sekitar 10 menit.
Namun, AR mengaku belum sempat meminum hasil seduhan itu karena polisi lebih dahulu datang dan melakukan penangkapan.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan metode konsumsi tersebut juga diperkenalkan kepada pihak lain. Tri pun meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:Bukan Cuma Jaga Kamtibmas, Polres Tasikmalaya Buka Jalan Kerja bagi Warga SodonghilirPembiayaan Emas oleh Gen Z Tembusan 19 persen, BCA Syariah: Jadi Pasar Baru
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi. Apabila menemukan hal-hal seperti ini, yang mungkin terlihat seperti seduhan teh, tetapi ternyata menggunakan ganja, segera informasikan kepada kepolisian,” katanya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Tri menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini bisa terus dilakukan,” pungkasnya.
