JABAR EKSPRES – Dua orang kepala sekolah dasar negeri di Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, berinisial LN dan IS, dilaporkan ke Polres Ciamis atas dugaan penipuan terhadap seorang kontraktor berinisial IO (48), warga Kota Banjar.
Laporan diterima polisi pada Jumat (23/10), pukul 14.53 WIB. Fakta mengejutkan terungkap bahwa LN dan IS merupakan pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai kepala SDN di wilayah tersebut.
Kasus bermula pada Selasa (28/7/2026), saat IO bertemu LN di sebuah klinik di Kertasari, Ciamis. LN menyarankan IO untuk bertemu IS guna membahas kerja sama pekerjaan pemasangan atap baja ringan dan kusen aluminium di SDN 3 Nagarajaya, Panawangan.
Baca Juga:Polisi Ungkap Penipuan Rental Mobil, Korban Diduga Lebih dari 15 OrangFW Beri Klarifikasi soal Laporan Dugaan Penipuan Catering di Cirebon, Sebut Ada Kesepakatan Perdamaian
Dalam pertemuan pada Rabu, 29 Juli 2026, IS menjelaskan nilai proyek sebesar Rp450.225.000. IO mengerjakan proyek tersebut hingga sekitar 70 persen, namun ketika menagih sisa pembayaran, IS hanya menyerahkan Rp270.000.000, tidak sesuai dengan Surat Penunjukan Langsung (SPL).
IO juga mengungkap bahwa LN datang ke lokasi proyek dan menjanjikan pekerjaan serupa di SMPN 2 Rajadesa serta SMPN 4 Rajadesa.
LN disebut meminta uang Rp20.000.000 agar IO mendapatkan pekerjaan tersebut, tetapi pekerjaan itu tidak pernah diterima IO. Akibat kejadian itu, IO mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200.255.000.
Penelusuran mengungkap bahwa IS adalah Kepala SDN 3 Nagarajaya, sedangkan LN adalah Kepala SDN 1 Rajadesa. Seorang warga Panawangan, Epul, membenarkan bahwa keduanya adalah suami istri.
Ia juga menyebut suami IS sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Nagarajaya dan terlibat kasus korupsi Bumdes hingga divonis di Sukamiskin, Bandung.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Panawangan, Enceng Hermawan, membenarkan bahwa IS dan LN adalah suami istri dan sama-sama menjabat kepala SDN.
“Terkait kepsek yang di Panawangan hanya satu, bahkan terkait korwil sudah koordinasi ke yang bersangkutan dan Disdik,” jelasnya.
Baca Juga:Kejari Banjar Kejar Sisa Rp1,3 Miliar Korupsi DPRD Jilid II, Banyak Anggota Belum Kembalikan Uang Negara!Kasus Tunjangan DPRD Banjar Jilid II Masuk Penyidikan, Pakar Hukum Soroti Independensi Kejari
Sementata IS membantah telah melakukan penipuan. “Intinya miskomunikasi saja,” tegas IS. Hingga berita ini diturunkan, Polres Ciamis masih mendalami laporan korban dan belum menetapkan tersangka.
“Intinya miskomunikasi saja,” tegas IS, Kepala SDN 3 Nagarajaya, saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut. (CEP)
