JABAR EKSPRES – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar mencapai Rp3,52 miliar. Angka itu berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat.
Hingga kini, sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sekitar Rp1,3 miliar. Artinya, dari 48 mantan anggota DPRD Banjar periode 2017–2021, masih banyak yang belum mengembalikan uang negara dengan total Rp1,3 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Banjar Budi Prakoso menyatakan, pihaknya terus mendorong para mantan anggota dewan agar mengembalikan sisa kerugian negara.
Baca Juga:Kejaksaan Banjar Kembali Kebut Kasus DPRD Jilid 2, Sejumlah Dewan 2017-2021 DiperiksaKasus Tunjangan DPRD Banjar Jilid II Masuk Penyidikan, Pakar Hukum Soroti Independensi Kejari
Menurut dia, pengembalian tahun lalu sekitar Rp300 jutaan, sehingga sisa yang belum dikembalikan saat ini sekitar Rp1,3 miliar dari sisa Rp1,6 miliar.
Kejaksaan juga akan menelusuri aset melalui ahli waris mantan anggota DPRD Banjar yang sudah meninggal dunia. Ada sekitar lima orang ahli waris yang akan ditelusuri asetnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atau Kasus Jilid II. Berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa, uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar diduga ikut dinikmati secara berjamaah oleh 48 anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021.
Dari total kerugian negara Rp3,52 miliar, para mantan wakil rakyat tersebut baru mengembalikan sekitar Rp1,8 miliar ke kas negara. Masih ada sisa sekitar kurang lebih mencapai Rp1,7 miliar yang belum dipulihkan, dan kini berdasarkan keterangan terbaru sisa itu menyusut menjadi sekitar Rp1,3 miliar setelah ada pengembalian tambahan.
“Penyidik terus memanggil para mantan anggota legislatif tersebut untuk diperiksa,” kata Budi Prakoso.
Pada Oktober 2026, jaksa sedang mematangkan penyidikan dan menjadwalkan ekspose jilid kedua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menentukan tersangka baru dari deretan anggota dewan tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan. Prosesnya masih dalam tahap pematangan penyidikan.
Pada tanggal 15 Oktober 2026, Kepala Kejari Kota Banjar Dr. Erianto N. memimpin langsung ekspose perkara tindak pidana korupsi bersama tim penyidik. Langkah ekspose lanjutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat inilah yang akan menentukan kepastian hukum dan nama-nama tersangka dari 47 anggota DPRD periode 2017–2021.
