Kasus Tunjangan DPRD Banjar Jilid II Masuk Penyidikan, Pakar Hukum Soroti Independensi Kejari

Ketua PBH Peradi Kota Banjar, Kukun Abdul Syakur Munawar, SH., MH., (Istimewa/dok pribadi)
Ketua PBH Peradi Kota Banjar, Kukun Abdul Syakur Munawar, SH., MH., (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tunjangan perumahan dan kendaraan DPRD Kota Banjar yang memasuki babak kedua atau Jilid II kini menjadi sorotan tajam.

Dosen Ilmu Hukum Institut Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar sekaligus Ketua PBH Peradi Kota Banjar, Kukun Abdul Syakur Munawar, SH., MH., menilai kasus ini menjadi ujian berat bagi reputasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar di mata publik.

Kukun menyatakan bahwa penanganan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan ini adalah momen krusial yang akan menguji integritas serta profesionalisme institusi penegak hukum di Kota Banjar.

Baca Juga:Tiga Ruas Jalan Rampung, Bupati Cecep: Mudah-mudahan Tak Ada Lagi Mobil TerperosokKapolres Tasikmalaya Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Melayani Masyarakat

Masyarakat, menurutnya, menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diungkap tuntas dan tidak sekadar menjadi proses hukum formal belaka. Pengusutan yang tuntas dinilai penting tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Penanganan kasus yang telah masuk dalam tahap penyidikan ini menguji integritas serta profesionalisme institusi Kejaksaan Negeri Banjar sebagai penegak hukum dalam mengungkap perkara dan memulihkan kerugian negara. Apalagi prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” tandas Kukun, Kamis (26/8).

Lebih lanjut, pengamat hukum ini menekankan bahwa proses pengusutan perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar jilid II ini harus dilakukan dengan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang beradab.

Ia menyebutkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci agar proses hukum ini tidak dicurigai memiliki kepentingan terselubung. Publik, lanjutnya, memiliki hak untuk mengetahui secara utuh perkembangan perkara yang menyangkut uang negara ini.

“Pengusutannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat diawasi publik untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tandasnya.

Kekhawatiran Kukun tidak hanya berhenti pada aspek transparansi. Ia juga mengingatkan adanya potensi intervensi dari pihak-pihak berkepentingan yang dapat melemahkan independensi penyidik.

Menurutnya, gangguan terhadap proses hukum ini akan berakibat fatal pada objektivitas hasil penyidikan. Jika penyidik tidak independen, maka besar kemungkinan kasus ini akan kehilangan kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya menggagalkan upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal.

0 Komentar