Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan Dukcapil

Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan Dukcapil
Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan Dukcapil
0 Komentar

Artinya, perubahan foto bukan ditujukan untuk sekadar mengganti foto lama dengan foto yang lebih disukai, tetapi untuk menyesuaikan identitas pada dokumen dengan kondisi pemilik sebenarnya.

3. Foto KTP-el Mengalami Kerusakan

Pemilik juga dapat mengajukan penggantian foto apabila foto pada KTP-el mengalami kerusakan.

Misalnya, foto menjadi buram, memudar, rusak, atau tidak lagi dapat dikenali karena kondisi fisik kartu.

Baca Juga:Tips Melindungi AC Mobil dari Paparan Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak KrakatauJangan Lupa! Apply Lamaran Rekrutmen KAI 2026 Dibuka Mulai Hari ini

Dalam keadaan tersebut, pembaruan foto dapat dilakukan agar identitas visual pada dokumen kependudukan kembali terlihat dengan jelas.

Syarat Ganti Foto KTP

Masyarakat yang memenuhi ketentuan dan ingin melakukan ganti foto KTP perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP-el lama yang akan diganti.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung sesuai alasan perubahan, seperti surat keterangan medis apabila perubahan foto disebabkan perubahan fisik permanen.

Kelengkapan dokumen dapat membantu proses pelayanan administrasi berjalan lebih lancar.

Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil

Proses pembaruan foto dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil sesuai wilayah pelayanan.

Setelah dokumen diperiksa dan permohonan memenuhi ketentuan, pemohon dapat melakukan perekaman foto terbaru.

Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT maupun RW untuk mengajukan perubahan foto KTP-el.

Proses ganti foto KTP tersebut juga tidak dikenakan biaya atau gratis.

Baca Juga:Bandara Kertajati Siap Jadi Alternatif Penerbangan Imbas Erupsi Gunung Anak KrakatauViral Kendaraan Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Arti dan Aturannya 

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan dokumen pendukung yang dibawa sesuai dengan alasan perubahan foto yang diajukan.

Foto KTP Tidak Perlu Diganti Hanya karena Bertambah Usia

Bertambahnya usia memang dapat membuat wajah seseorang berbeda dari foto ketika pertama kali melakukan perekaman KTP-el.

Namun, perubahan usia secara alami bukan berarti foto KTP-el harus diperbarui secara berkala.

KTP-el berlaku seumur hidup dan penggantian elemen data dilakukan berdasarkan kondisi yang memang memenuhi ketentuan.

Karena itu, masyarakat tidak perlu mengganti foto KTP hanya karena merasa wajah sudah berubah akibat faktor usia.

Sebaliknya, apabila terjadi perubahan fisik permanen, perubahan penampilan yang signifikan dan menetap, atau foto pada kartu mengalami kerusakan, masyarakat dapat mengajukan pembaruan sesuai prosedur yang berlaku.

0 Komentar