JABAR EKSPRES – Viral kendaraan menggunakan pelat nomor hijau mungkin membuat sebagian orang bertanya-tanya.
Berbeda dari pelat putih, merah, atau kuning yang lebih sering dijumpai di jalan raya, pelat hijau ternyata memiliki fungsi dan aturan khusus.
Di Indonesia, warna pelat nomor kendaraan tidak dibuat tanpa alasan.
Setiap warna menunjukkan kategori dan peruntukan kendaraan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Lowongan Pertamina Patra Niaga Dibuka, Ini Syarat dan Cara DaftarnyaKeracunan MBG di Sidoarjo Tembus Ratusan Korban, BGN Ungkap Dugaan Penyebabnya
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lantas, apa sebenarnya arti pelat nomor hijau dan mengapa kendaraan dengan pelat tersebut tidak bisa digunakan secara bebas di seluruh wilayah Indonesia?
Arti Pelat Nomor Hijau pada Kendaraan
Pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Kawasan tersebut mendapatkan fasilitas tertentu, termasuk pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelat nomor dengan warna lain memiliki peruntukan berbeda.
Pelat putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, dan badan internasional.
Kemudian, pelat kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor umum.
Adapun pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik instansi pemerintah.
Baca Juga:Pabrik BYD Subang Diresmikan, Kapasitas Produksi Kendaraan Listrik 150 Ribu Unit per TahunMitsubishi Pajero Terbaru Muncul dengan Wajah Baru, Intip Spesifikasinya
Dengan demikian, pelat hijau menjadi salah satu penanda bahwa kendaraan tersebut memiliki status khusus karena berada di kawasan perdagangan bebas.
Daerah Mana Saja yang Menggunakan Pelat Hijau?
Kawasan perdagangan bebas yang dimaksud berada di sejumlah wilayah Indonesia, yakni Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.
Sabang berada di Provinsi Aceh, sedangkan Batam, Bintan, dan Karimun berada di Provinsi Kepulauan Riau.
Di kawasan seperti Batam, kendaraan yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dalam kawasan FTZ dapat menggunakan pelat nomor hijau dengan kode huruf tertentu pada bagian belakang nomor kendaraan.
Karena mendapatkan fasilitas khusus, kendaraan tersebut memiliki ketentuan berbeda dibandingkan kendaraan yang terdaftar dan beroperasi di wilayah Indonesia lainnya.
Kenapa Kendaraan Pelat Hijau Tidak Boleh Keluar dari FTZ?
Salah satu hal yang kerap menjadi perhatian adalah batas penggunaan kendaraan dengan pelat nomor hijau.
