Proses sanggah bukan perkara mudah. Warga yang ingin turun ke desil lebih rendah harus menyiapkan dokumen penguat. Misalnya, bukti bahwa sebelumnya bekerja lalu kehilangan pekerjaan, atau status rumah yang berubah dari milik menjadi kontrak. “Dokumen itu menjadi dasar-dasar yang menguatkan dia layak kembali masuk ke desil 1–5,” kata Iman.
Jenis bantuan juga berbeda-beda sesuai tingkatan desil. Program Keluarga Harapan (PKH) lebih diprioritaskan untuk desil 1–2. Sementara Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk kuliah memiliki batasan yang lebih ketat. Semua proses persetujuan tetap berada di pusat. Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi sangat penting. Iman menekankan bahwa data desil dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah kata dia, tidak memiliki kewenangan mengubahnya secara sepihak.
Yang bisa dilakukan adalah mendorong update data kependudukan dan memfasilitasi warga. “Mereka harus mengubah data update-nya. KTP-nya, KK-nya. Yang dulu kerja sekarang enggak kerja. Yang dulu kepala keluarga masih ada, sekarang meninggal, harus dikomunikasikan. Ini kaitannya dengan kepemilikan dan kewilayahan. Semua akan dilibatkan,” katanya.
Baca Juga:Sewa Mobil Jogja Makin Gampang, Mulai Rp250 Ribu Sehari Tanpa Biaya TersembunyiHarpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja
Ia juga menyoroti peran aparat di tingkat bawah. Lurah dan ketua RW yang mengetahui warganya hidup dalam kondisi miskin ekstrem tidak boleh tinggal diam jika data desil menunjukkan sebaliknya. “Jangan sampai ada lurah atau RW yang tahu warganya enggak mampu, tapi dibiarkan dalam kondisi desil yang seolah-olah dianggap sejahtera, padahal miskin ekstrem,” tegasnya.
Sementara menunggu perbaikan data, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah jaring pengaman. Bagi warga desil 1–5 yang belum mendapatkan bantuan apa pun, tersedia bantuan pangan daerah. Program jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) dengan anggaran hampir Rp280 miliar tetap berjalan. Asuransi bagi pekerja informal juga sudah digelontorkan sekitar Rp4 miliar untuk 20 ribuan orang, meski masih jauh dari ideal.
Iman mengakui bahwa bantuan dari pusat seperti PKH, bantuan pangan non-tunai, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak mencukupi. Kondisi ekonomi Kota Bandung setelah pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Laju pertumbuhan ekonomi yang dulu pernah mencapai 7 persen kini berada di kisaran 5 persen.
