CIMAHI JABAR EKSPRES – Polres Cimahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan berbagai pelanggaran dan tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026). Barang yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, obat keras tertentu, minuman beralkohol ilegal hingga knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup fantastis. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 361,64 gram, tembakau sintetis 4.709,23 gram, ganja 38,70 gram, ekstasi 1,77 gram, serta psikotropika sebanyak 8.164 butir.
Baca Juga:Tembus 10 Juta Views! “Kasih Aba-Aba 2.0” Naykilla & Tenxi Viral di Shopee 9.9Jateng Matangkan Persiapan Menyambut 2.833 Kafilah MTQ Nasional XXXI
Selain itu, Polres Cimahi juga memusnahkan obat keras tertentu sebanyak 653.321 butir. Untuk barang bukti minuman keras atau miras ilegal, terdapat 15.000 botol dari berbagai merek.
Sementara dari hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, sebanyak 5.770 unit knalpot brong turut dimusnahkan.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba, miras ilegal, obat keras, dan knalpot brong tersebut menjadi bentuk nyata kolaborasi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Faruk, kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat untuk melihat langsung komitmen aparat bersama pemerintah dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Alhamdulillah ini adalah kegiatan gabungan antara Forkopimda, baik itu dari pemerintah kota, pemerintah kabupaten, kemudian dari TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN,” ujar Faruk kepada awak media.
Faruk menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut juga merupakan bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen, seluruh Forkopimda berkomitmen akan menindaklanjuti dan melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:Dari Kesehatan hingga Pengentasan Kemiskinan, Inilah Program Pemprov Jateng yang Berdampak ke WargaMengenal Indriyani Rachman, Ph.D.: Merajut Pengetahuan Lingkungan dan Kesiapsiagaan Bencana
Khusus untuk pemberantasan miras ilegal, Faruk menjelaskan 15.000 botol minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan yang dilakukan bersama berbagai unsur, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, Kejaksaan, Pengadilan hingga TNI.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi yang aktif melakukan penindakan terhadap peredaran miras, narkoba, maupun penggunaan knalpot brong.
