Komisi I DPRD Jawa Barat Dukung Optimalisasi E-voting di Pilkades

Komisi I Dukung Optimalisasi E-voting di Pilkades
Komisi I DPRD Jawa Barat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Jawa Barat mendukung pelaksanaan e-voting atau sistem digital dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Selain lebih hemat anggaran, skema itu juga lebih transparan.

Ada sejumlah desa di berbagai daerah bakal menggelar Pilkades di tahun ini. Itu menjadi salah satu momen politik krusial di tingkat desa.

Di Kabupaten Bekasi misalnya, pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. Pilkades tersebut mencakup 154 desa yang juga dipersiapkan untuk menerapkan sistem pemilihan digital sebagai bagian dari modernisasi administrasi pemerintahan desa.

Baca Juga:Modus SPJ Fiktif Honor Kegiatan, Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang Kini Jadi Tersangka Eks Kepala Bakesbangpol Sumedang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,1 M 

Selanjutnya, Kabupaten Cianjur menjadwalkan pencoblosan pada 18 Oktober 2026. Pilkades akan berlangsung di 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Sistem yang disiapkan menggunakan konsep paperless berbasis tablet dengan dukungan jaringan lokal tertutup atau offline. Penerapan metode tersebut diproyeksikan dapat menghemat anggaran hingga sekitar Rp2,5 miliar.

Sementara itu, Kabupaten Sumedang akan menggelar pencoblosan pada 28 Oktober 2026. Sebanyak 93 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak. Masa jabatan kepala desa terpilih akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Kabupaten Karawang, pelaksanaan pencoblosan dijadwalkan pada 22 November 2026, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 14 Desember 2026. Pilkades akan mencakup 67 desa di 25 kecamatan dengan persiapan sebanyak 438 tempat pemungutan suara (TPS) digital yang dilengkapi sistem keamanan terenkripsi.

Kabupaten Subang dijadwalkan menggelar Pilkades pada 6 Desember 2026. Sebanyak 165 desa akan mengikuti pesta demokrasi tersebut. Selain mempersiapkan penerapan metode digital di sejumlah titik percontohan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap netralitas aparatur desa.

Adapun Kabupaten Ciamis menjadwalkan pelaksanaan Pilkades pada 13 Desember 2026. Sebanyak 40 desa akan mengikuti pemilihan. Saat ini, tahapan persiapan dan sosialisasi sistem digital terus dioptimalkan agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan yang akan diterapkan.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati berpendapat bahwa digitalisasi dalam pilkades perlu disegerakan. Karena Penerapan sistem pemilihan berbasis digital atau e-voting dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.

“Ini inovasi baik, perlu dioptimalkan,” katanya, Rabu (2/9).

Politikus PKB itu menjelaskan, walau cukup bergantung pada teknologi, tapi persiapan pelaksanaan pilkades juga perlu disiapkan dengan baik. Keberhasilan sistem tersebut tidak hanya ditentukan oleh perangkat teknologi, tetapi juga kesiapan infrastruktur, data pemilih, sumber daya manusia, serta aspek keamanan.

0 Komentar