JABAR EKSPRES – Mantan Kepala Badan Kesatuan dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang, Asep Tatang (AT) telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB sekira pukul 20.45 WIB pada Selasa (1/9/2026).
Diantarkannya Asep Tatang ke Lapas Kelas IIB Sumedang, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di lingkungan Bakesbangpol.
Asep Tatang disebut telah memasuki gedung Kejari Sumedang sekira sejak pukul 11.45 WIB, untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang Langsung Dibawa ke LapasKDM Bentuk Tim Investigasi Soal Isu Miring yang Menyeret Nama Wabup Sumedang, DPRD Gelar Rapat Khusus
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu Rudianto mengatakan, jika tersangka AT sementara ini dititipkan di Lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sampai pelimpahan kasus dilakukan.
Adapun dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, baru AT yang menjalani penahanan. “Untuk dua tersangka, yaitu AT dan AS, yang ditahan baru AT,” ujar Raden.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, berinisial AS, pihak swasta, belum ditahan dan masih menjalani sejumlah proses pemeriksaan di gedung Kejari Sumedang. Raden menerangkan, Kejari Sumedang masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan AS dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“AS belum kami tahan karena masih menjalani proses pemeriksaan,” terangnya. Raden menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pada Kesbangpol Kabupaten Sumedang untuk tahun anggaran 2024-2025.
“Dari hasil penyidikan, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya.
Raden menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman termasuk menunggu perkembangan, terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara oleh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. “Soal pengembalian kerugian negara dan perkembangan lainnya, nanti lebih jelas disampaikan oleh Kasi Pidsus,” jelasnya.
Raden menyampaikan, Kejari Sumedang dalam waktu dekat akan menyampaikan keterangan lebih rinci terkait perkara ini secara resmi melalui konferensi pers.
“Untuk informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara, peran para tersangka, serta perkembangan penanganan kasus nanti akan kami sampaikan saat press release,” pungkasnya. (Bas)
