JABAR EKSPRES – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menahan mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang (AT), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pemberian honor kegiatan Tahun Anggaran 2024–2025.
Langkah tegas penyidik tersebut ditandai dengan dijebloskannya Asep Tatang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang pada Selasa (1/9/2026) malam.
Baca Juga:Mahasiswa POLSUB Ciptakan Kopi Robusta Rendah Kafein dari Limbah Kulit dan Bonggol NanasJenguk Wartawan yang Terbaring Sakit, Kapolres Tasikmalaya Bawa Pesan Kepedulian
Praktik pengondisian anggaran honorarium yang diduga kuat dimanipulasi secara masif ini juga menyeret seorang pengusaha pihak swasta berinisial Asep (AS) yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Maraton Sebelum Digiring ke Tahanan
Proses penahanan terhadap Asep Tatang berlangsung setelah mantan pejabat eselon II tersebut menjalani pemeriksaan marathon di Gedung Kejari Sumedang sejak siang hari.
Asep Tatang tercatat memasuki gedung kejaksaan sekira pukul 11.45 WIB untuk menjalani rangkaian penyidikan intensif hingga pemeriksaan kondisi kesehatan.
Pantauan di lokasi hingga pukul 18.00 WIB, proses pemeriksaan masih terus bergulir di dalam ruangan penyidik Pidsus. Tepat sekira pukul 20.40 WIB, Asep Tatang akhirnya keluar dari pintu utama Gedung Kejari Sumedang dengan kondisi tangan diborgol yang terbungkus rompi tahanan berwarna pink.
Ia mengenakan kemeja lengan pendek warna biru tua, celana jeans panjang warna senada, topi hitam, masker, serta sepatu kats warna hitam.
Dengan pengawalan ketat dari personel berseragam TNI serta tim penyidik Kejari Sumedang, tersangka digiring menuju minibus hijau tua milik kejaksaan. Saat melangkah masuk ke dalam kendaraan operasional tahanan sekira pukul 20.45 WIB, Asep Tatang hanya memberikan tanggapan singkat atas pertanyaan awak media.
“Alhamdulillah, doakan saja,” kata Asep Tatang sambil memasuki mobil tahanan Kejari Sumedang.
Baca Juga:Cegah Polisi Main Judol, Propam Polres Tasikmalaya Mendadak Periksa HP Seluruh PersonelRp86 Miliar Digelontorkan untuk Irigasi Tasikmalaya, Naik 3 Kali Lipat dari Tahun Lalu
Mobil tahanan lantas bergerak membelah malam menuju Lapas Kelas IIB Sumedang. Setibanya di gerbang Lapas,
Asep Tatang yang berjalan tertunduk lesu langsung diserahterimakan kepada petugas pemasyarakatan untuk menjalani masa penahanan awal selama proses hukum berlangsung.
Penggeledahan Kantor dan Pengamanan Bukti Dokumen
Terbongkarnya skandal penyelewengan dana honorarium kegiatan ini merupakan hasil penyidikan panjang yang dilakukan Korps Adhyaksa.
