JABAR EKSPRES – Keberadaan Pasar Selasa-Jumat di Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, belum menjadi alasan untuk dilakukan pembubaran.
Komisi II DPRD Kota Cimahi justru mendorong agar aktivitas perdagangan yang sudah berjalan lebih dari lima tahun itu ditata secara lebih tertib.
Penataan Pasar Selasa-Jumat dinilai penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Baca Juga:Mahasiswa POLSUB Ciptakan Kopi Robusta Rendah Kafein dari Limbah Kulit dan Bonggol NanasJenguk Wartawan yang Terbaring Sakit, Kapolres Tasikmalaya Bawa Pesan Kepedulian
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Yefi Abdullah setelah melakukan kunjungan lapangan bersama jajaran Komisi II untuk menindaklanjuti laporan dan aspirasi warga terkait kondisi Pasar Selasa-Jumat.
Dari hasil peninjauan, Yefi menyebut masyarakat tidak sepenuhnya menolak keberadaan Pasar Selasa-Jumat. Warga, kata dia, masih menerima aktivitas perdagangan tersebut selama pengelolaannya dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Pasar ini sudah berlangsung cukup lama, lebih dari lima tahun. Pada prinsipnya masyarakat tidak meminta pasar ini dihilangkan, tetapi mereka ingin ada penataan agar aktivitasnya tidak mengganggu,” ujar Yefi, Selasa (1/9/2026).
Menurut Yefi, keberadaan Pasar Selasa-Jumat juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Pasar rakyat menjadi salah satu ruang bagi pedagang untuk mencari penghasilan sekaligus memudahkan warga mendapatkan berbagai kebutuhan sehari-hari.
Namun, aktivitas ekonomi di Pasar Selasa-Jumat Kota Cimahi tetap harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat. Komisi II DPRD Kota Cimahi menilai ada sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi, mulai dari akses jalan, kebersihan, hingga keamanan.
“Kalau memang memberikan dampak positif bagi perekonomian, tentu harus kita dukung. Tetapi jangan sampai keberadaan pasar justru menghambat atau mengganggu aktivitas masyarakat,” tegas Yefi.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam penataan Pasar Selasa-Jumat Padasuka adalah penggunaan akses jalan. Aktivitas jual beli tidak boleh mengambil ruang secara berlebihan hingga membuat warga maupun pengguna jalan kesulitan melintas.
Baca Juga:Cegah Polisi Main Judol, Propam Polres Tasikmalaya Mendadak Periksa HP Seluruh PersonelRp86 Miliar Digelontorkan untuk Irigasi Tasikmalaya, Naik 3 Kali Lipat dari Tahun Lalu
Komisi II DPRD Kota Cimahi meminta pengelola dan pedagang memperhatikan fungsi jalan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Penataan lokasi menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kepentingan publik.
