“kita akan tetap koordinasi sampai saat ini, kita tetap menjadi satu tim yang solid karena ada kaitannya juga dengan Pemprov Jabar mengenai aset dari Pemprov yang sering digugat oleh PLK,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Jabar Irman Nugraha, mengatakan bahwa Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum dari sebuah perkumpulan dalam hal ini PLK.
Pemprov kata dia, hanya mampu mengusulkan pencabutan kepada Kemenhum RI berdasarkan hasil koordinasi dan kajian tim terpadu.
Baca Juga:Anggaran ESDM 2027 Tembus Rp27,37 Triliun, Fokus Dorong Lifting Minyak dan Infrastruktur Energi?Permintaan Global Menguat, Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen
“Pada saat ada permasalahan hukum dan ternyata memang sudah dilakukan profiling (pengecekan data), ini bisa dijadikan bukti untuk memperkuat dalam status hukum dalam menghadapi permasalahan yang lain,” katanya.
Irman menjelaskan, usulan pembatalan status badan hukum tersebut bermula dari koordinasi antara Pemprov Jabar, Biro Hukum, dan tim advokasi yang menangani sengketa aset. Pemerintah daerah kemudian membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan hukum di masyarakat.
Menurutnya, tim tersebut tidak bekerja secara parsial karena melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.
“Jadi berdasarkan rapat-rapat komunikasi dengan Biro Hukum, berdasarkan surat Biro Hukum, kami membuat surat dan kami punya tim terpadu, sesuai dengan amanat di Permen 5-6 tentang pengawasan hukum di masyarakat. Jadi ada tim terpadu pengawasan hukum,” ujarnya.
Irman mengatakan penanganan sengketa dilakukan melalui kolaborasi antara Pemprov Jabar, Biro Hukum, tim advokasi, dan pemerintah pusat. Kolaborasi tersebut menurutnya, dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi perkara hukum.
“Kolaborasi kami juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan teman-teman Biro Hukum, dengan tim advokasi SMAN 1, tidak bisa parsial. Tentunya harus kolaborasi, kolaboratif tentunya dengan kementerian,” katanya.
Dia menyebut Pemprov Jabar sebelumnya telah memenangkan perkara pada tingkat pertama. Karena itu, pihaknya berharap kemenangan tersebut dapat kembali diraih dalam proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:Peringati Hari Anak Nasional, Bupati Tasikmalaya : Anak Harus Dilindungi!Koperasi Didorong Naik Kelas, Tak Sekadar Salurkan Pinjaman
“Alhamdulillah dibuktikan kemarin kita bisa memenangkan di tingkat pertama ya. Pertama, mudah-mudahan nanti selanjutnya kita bisa memenangkan perkara yang sedang dihadapi,” ujarnya.
