JABAR EKSPRES – Kasus Sengketa lahan SMA Negeri 1 (SMANSA) Kota Bandung, hingga kini dikabarkan terus bergulir. Berdasarkan informasi yang didapat, Kementerian Hukum (Kemenkum) secara tegas tetap kepada keputusannya yakni membatalkan status badan hukum dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Hal ini dilakukan, setelah Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK mengajukan upaya hukum banding atas putusan di tingkat pertama pada beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya proses hukum sudah masuk ke tahap upaya hukum banding. Jadi upaya hukum banding diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ucap Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, Fitra Kadarina, Selasa, (1/9)
Baca Juga:Anggaran ESDM 2027 Tembus Rp27,37 Triliun, Fokus Dorong Lifting Minyak dan Infrastruktur Energi?Permintaan Global Menguat, Harga Patokan Ekspor Emas Naik 7,87 Persen
Menurut Fitra, Ditjen AHU Kemenkum RI, pada Juli 2026 telah menyampaikan kontra memori banding terhadap permohonan status badan hukum dari PLK. Namun dengan mempertimbangkan berbagai hal serta aspek, pemerintah kata dia, tetap pada keputusannya yakni pembatalan status badan hukum PLK.
“Memang legal standing dalam menggugat pun juga sudah tidak valid lagi. Artinya sudah dipertanyakan lagi karena dia tetap menggunakan badan hukumnya, sedangkan badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan,” ujarnya.
Fitra mengungkapkan persoalan badan hukum PLK bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Kemenhum RI status badan hukum perkumpulan tersebut telah dibatalkan sebanyak tiga kali dalam proses yang berlangsung dari waktu ke waktu.
“Pada tahun 1984 Kementerian Hukum sudah mencabut, dan itu waktu pas permohonan manual,” ungkapnya.
Maka dengan adanya hal tersebut, ia mengatakan upaya pendirian Kemenhum RI yakni kembali membatalkan status badan hukum PLK, kini kembali ditegaskan.
“(Karena) Pas di elekronik pun ternyata memang ada celah dari mereka (PLK). Karena dalam pendaftaran yang elektronik tidak ada verifikasi. Nah, dia cari celah lagi, (sekarang) sudah kita batalkan yang pada saat ini 2025 (pengajuannya),” ucapnya.
Dengan adanya pembatalan tersebut, kini Kemenkum kata Fitra akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dalam menangani persoalan PLK. Koordinasi tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov Jabar yang selama ini turut menjadi objek gugatan.
