Babak Baru Kasus Sengketa SMANSA Bandung, Kemenkum RI Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK

Babak Baru Kasus Sengketa SMANSA Bandung, Kemenkum RI Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK
Pelajar berjalan di lorong SMAN 1 Bandung, Kota Bandung, Selasa (1/9/2026). Kementerian Hukum menegaskan tetap mempertahankan keputusan pembatalan badan hukum PLK sekaligus memperkuat kedudukan lahan SMAN 1 Bandung sebagai aset sah milik negara. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Sehingga ia menegaskan, aset dan keberadaan SMAN 1 menjadi hal yang sangat penting bagi Pemprov Jabar. Bahkan berdasarkan pemaparan dalam pertemuan tersebut, kawasan sekolah memiliki luas lahan sekitar 8.000 meter persegi dan masih berkaitan dengan kawasan lain yang luasnya mencapai sekitar 2,5 hektare.(San).

0 Komentar