JABAR EKSPRES — Harga patokan ekspor (HPE) emas untuk periode pertama September 2026 melonjak 7,87 persen. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penguatan tersebut terutama dipicu meningkatnya permintaan emas di pasar global ketika pasokan logam mulia relatif terbatas.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan kenaikan permintaan emas tidak terlepas dari meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan global. Kondisi tersebut mendorong investor mengalihkan sebagian likuiditasnya ke emas yang selama ini dipandang sebagai aset aman atau safe haven.
“Peningkatan HPE dan HR emas pada pertama September 2026 didorong factor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan,” ujar Tommy dikutip dari ANTARA, Selasa (1/9).
Baca Juga:Peringati Hari Anak Nasional, Bupati Tasikmalaya : Anak Harus Dilindungi!Koperasi Didorong Naik Kelas, Tak Sekadar Salurkan Pinjaman
Selain meningkatnya permintaan, pergerakan harga emas juga dipengaruhi depresiasi sejumlah mata uang utama dunia dan penurunan imbal hasil obligasi di pasar internasional. Ekspektasi pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memperkuat sentimen positif terhadap emas.
Menurut Tommy, kombinasi faktor tersebut membuat emas semakin menarik bagi investor. Ketika imbal hasil instrumen keuangan lainnya menurun dan ketidakpastian meningkat, investor cenderung mencari aset yang dinilai mampu menjaga nilai.
Menguatnya harga emas di pasar global kemudian tercermin dalam penetapan HPE Kemendag. Untuk periode 1-14 September 2026, HPE emas ditetapkan sebesar US$142.154,10 per kilogram.
Angka tersebut meningkat 7,87 persen dibandingkan HPE pada periode kedua Agustus 2026 yang berada di level US$131.777,67 per kilogram.
Kenaikan juga terjadi pada harga referensi (HR) emas. Kemendag menetapkan HR emas periode pertama September 2026 sebesar US$4.421,49 per troy ounce, naik dari US$4.098,75 per troy ounce pada periode sebelumnya.
Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
