JABAR EKSPRES – Kabar baik pengguna internet tanah air. Kini operator dilarang menghanguskan sisa kuota internet.
Hal itu merupakan keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sisa kuota internet.
Komdigi kemudian mengeluarkan Surat Edaran, yakni SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Baca Juga:Polisi Vs Wartawan di Lapangan Lodaya Sakti Cisayong, Dari Adu Skill hingga Berbagi TawaSimpel dan Ikonik ala Tenxi, Intip Gaya dan Barang Favoritnya di Shopee 9.9 Super Shopping Day
Surat Edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Termasuk melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
“Itu hak pelanggan, jadi tidak boleh hangus begitu saja,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan, Sabtu (29/8/2026).
Meutya menjelaskan bahwa keputusan itu semangatnya adalah keadilan khususnya bagi para pelanggan. Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non–rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya juga menekankan bahwa kini ada perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi. Yakni pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.
Baca Juga:Sempat Mengaku Jadi Pemandu Lagu di Bekasi, IRT Asal Tasikmalaya Ternyata Bersembunyi di SumedangSetelah Lebih dari 30 Jam Dipadamkan, Kebakaran TPA Cioray Mangureja Kini Masuk Pendinginan
Laporan menjadi bagian dari mekanisme Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan. “Kami akan pantau berkala juga eksekusinya,” tutupnya. (son)
