“Jangan sampai ada yang mengintervenai sehingga membuat lemahnya independensi institusi karena hal itu membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” ujarnya dengan tegas.
Ia berpendapat, salah satu cara untuk menangkal intervensi adalah dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam mengawasi proses perkara.
Kukun mendorong agar seluruh tahapan penyidikan, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum, dapat diakses informasinya oleh masyarakat.
Baca Juga:Tiga Ruas Jalan Rampung, Bupati Cecep: Mudah-mudahan Tak Ada Lagi Mobil TerperosokKapolres Tasikmalaya Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Melayani Masyarakat
Hal ini, kata dia, akan menciptakan mekanisme kontrol sosial yang efektif dan memaksa penyidik untuk bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya. Tujuannya agar publik turut serta mengawasi kasus ini,” tuturnya.
Pertanyaan besar yang kini menggantung di publik adalah apakah pengusutan kasus ini hanya akan berhenti pada dua orang terpidana di jilid sebelumnya, atau akan berkembang menjerat aktor-aktor lain yang diduga memiliki peran lebih besar.
Kukun menyatakan bahwa publik sangat menanti langkah tegas penyidik Kejari Banjar. Harapannya, tidak ada upaya pemutihan perkara atau pengalihan isu yang justru akan merugikan upaya pemberantasan korupsi di Kota Banjar.
“Kita berharap penyidik bekerja ekstra agar kasus ini dapat terungkap secara luas. Publik juga terus mendesak agar penyidik benar-benar profesional dalam kasus ini,” katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Kukun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah teralihkan oleh isu-isu lain di ruang publik yang sengaja dimunculkan untuk mengaburkan pokok persoalan.
Ia menegaskan bahwa substansi utama dari perkara ini adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tunjangan perumahan dan transportasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fokus pada substansi ini, menurutnya, adalah kunci agar kasus ini bisa diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Baca Juga:Bupati Tasikmalaya Apresiasi Dua Pelajar Peraih Medali O2SN Nasional 2026, Buah Perjuangan dari Tingkat DaerahLeuwikeris Jadi Etalase Wisata dan UMKM Tasikmalaya di Jambore Nasional Overlanding Indonesia 2026
“Publik tidak boleh terkelabui dengan siasat-siasat yang ingin mengaburkan persoalan. Kita tetap fokus pada substansi perkara, yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kota Banjar,” jelasnya.
Baginya, kondisi politik dan hukum yang sedang berlangsung saat ini sangat rentan mempengaruhi persepsi dan kepercayaan publik.
Untuk itu, perlu ada pengawasan yang luas agar politik dan hukum kembali pada relnya yang benar. Kukun menilai penyelesaian perkara ini tidak cukup hanya dengan perdebatan teoritis mengenai pasal-pasal dalam undang-undang, tetapi harus dibuktikan dengan kerja nyata dan komitmen tinggi dari aparat penegak hukum.
