Ulang Tahun Ke-6, PBA Gelar Nikah Bersama dan Ekshibisi UMKM, Talkshow, Sosialisasi HAKI 

Lupba One Brand
Lupba One Brand dibuat sebagai strategi agar produk pelaku UMKM memiliki daya saing tinggi, standarisasi yang baik, serta legalitas merek bersama yang mempermudah pemasaran di pasar modern maupun digital.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) kembali menggelar Nikah Bersama dan Ekshibisi UMKM di Bandung, Jawa Barat. Pada penyelenggaraan tahun ini, PBA memfasilitasi 14 pasangan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama dan ketentuan negara. Dengan penyelenggaraan ke-6 ini, secara kumulatif PBA telah memfasilitasi 50 pasangan melalui program Nikah Bersama.

Program tersebut menjadi wujud kepedulian sosial PBA untuk membantu masyarakat membangun keluarga sekaligus memperoleh kepastian dan perlindungan hukum melalui perkawinan yang tercatat secara resmi.

Ketua Umum PBA, Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., mengatakan kegiatan itu mencerminkan dua misi PBA yang berjalan beriringan, yaitu kepedulian sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan SiberSudah Pakai Riding Gear? Tetap Wajib #Cari_Aman

“Nikah Bersama dan Ekshibisi UMKM telah menjadi kegiatan rutin PBA yang kami selenggarakan setiap tahun. Tahun ini merupakan penyelenggaraan yang ke-6 sekaligus bagian dari rangkaian HUT ke-6 PBA sejak berdiri pada 26 September 2020,” ujar Ary.

Di tengah acara ekshibisi UMKM, PBA juga menyelenggarakan talkshow tentang pentingnya pendaftaran HAKI bagi kalangan UMKM. Talkhsow diisi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Erry Kurniawan, yang menyampaikan sosialisasi hak cipta dan merek dagang.

Erry menyoroti keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 sebagai landasan baru dalam pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa karya dalam lingkup hak cipta memiliki syarat tersendiri. Hak ini melekat pada pencipta secara moralitas dan berlaku seumur hidup. Karya musik, desain, hingga hasil olah kreativitas pengrajin dan pendesain dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Ketika produk awalnya diciptakan dalam bentuk gambar atau desain, karya tersebut dapat dicatatkan sebagai hak cipta. Namun, ketika produk dikemas dan diberi nama atau tanda, di situlah peran merek dagang masuk sebagai identitas pembeda.

Erry menegaskan, pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Merek berlaku 10 tahun, dan Indonesia menganut prinsip first to file. “Siapa yang pertama mendaftar, siapa yang pertama memohon, itulah calon pemiliknya. Meskipun hanya selisih satu detik, betapa berharganya apa yang sudah Bapak-Ibu ciptakan,” tegasnya.

0 Komentar