KUA-PPAS 2027 Dinilai Belum Layak, DPRD KBB Minta TAPD Dievaluasi

KUA-PPAS 2027 Dinilai Belum Layak, DPRD KBB Minta TAPD Dievaluasi
Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menahan kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 karena masih menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam dokumen anggaran tersebut.

Persoalan itu ditemukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD KBB, mulai dari ketidaksesuaian angka dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), belum lengkapnya pengungkapan sejumlah komponen belanja, hingga struktur anggaran yang dinilai belum menunjukkan keseimbangan secara formal.

Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi mengatakan, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 ditandatangani. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rekonsiliasi belanja pegawai agar angka dalam KUA-PPAS benar-benar konsisten dengan dokumen perencanaan daerah.

Baca Juga:Bambu Lab Resmi Hadir di Bandung, Buka Creative Hub Offline Pertama di Jawa BaratSekolah Rakyat Bandung Barat di Ujung Ketidakpastian

“Rancangan KUA-PPAS TA 2027 belum layak disepakati apa adanya. Masih ada inkonsistensi dengan dokumen perencanaan, ketidaklengkapan pengungkapan, termasuk PPPK paruh waktu, serta struktur anggaran yang secara formal belum berimbang,” kata Mahdi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Ia menyoroti nominal belanja pegawai yang tercantum dalam RKPD dan KUA-PPAS. Kedua dokumen tersebut mencatat angka yang sama, yakni Rp1.136.903.493.964. Namun, persoalan muncul ketika nominal tersebut dihitung berdasarkan rasio terhadap total belanja.

Menurut Mahdi, rasio yang dihasilkan justru tidak selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dalam RKPD. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS.

“Kalau denominator yang digunakan berbeda, harus dijelaskan dan direkonsiliasi. Tetapi kalau target dalam RKPD memang tidak dapat dicapai, berarti RKPD yang menjadi dasar penyusunan KUA harus diperbaiki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat kemungkinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggunakan denominator atau dasar pembagi yang berbeda. Sebab, dalam KUA-PPAS terdapat sejumlah komponen seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi yang belum masuk dalam perhitungan.

Namun, apabila perbedaan tersebut bukan disebabkan oleh metode perhitungan, maka persoalannya berada pada target yang telah ditetapkan dalam RKPD. Dalam kondisi tersebut, dokumen perencanaan daerah perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan ketidaksinkronan dengan dokumen penganggaran.

Mahdi mengingatkan, RKPD merupakan salah satu dasar dalam penyusunan KUA sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 24 Tahun 2026. Karena itu, penyusunan dokumen anggaran harus berjalan selaras dengan dokumen perencanaan.

0 Komentar