FitHub Kopo dan Surya Sumantri Ditutup, Pemilik Klaim Kerja Sama Diduga Franchise Ilegal

FitHub Kopo dan Surya Sumantri Ditutup, Pemilik Klaim Kerja Sama Diduga Franchise Ilegal
FitHub Kopo dan Surya Sumantri Ditutup, Pemilik Klaim Kerja Sama Diduga Franchise Ilegal
0 Komentar

“Kami juga sudah laporkan ke Mabes Polri, karena kami saat itu ingin memberhentikan kontrak. Namun, mereka tak mau berhenti dan justru mendenda kami sebesar Rp15 miliar jika kami ingin berhenti. Padahal, di perjanjian itu tak tertera denda mendenda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama terdapat ketentuan mengenai wanprestasi yang memungkinkan salah satu pihak menghentikan kerja sama. Namun, pihak pengelola disebut tidak menerima keputusan tersebut dan justru meminta denda.

Atas kondisi tersebut, PT Asimah kemudian menempuh langkah hukum untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga:Aliansi Anak Bangsa Tasikmalaya Serukan Persatuan dan Tolak ProvokasiinDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Perkuat Respons Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

“Kami pun memutuskan bahwa mereka tak boleh lagi menggunakan dan mengeksploitasi unit usaha kami,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tertanggal 28 Juli 2025, disebutkan tidak terdapat status PT Jaya Digital Properti sebagai pemilik STPW. Kementerian Perdagangan juga telah melakukan pengecekan melalui basis data inatrade.kemendag.go.id.

Laman:

1 2
0 Komentar