Polisi Tetapkan Tersangka Perusakan Rumah Rais Syuriah MWCNU Cimenyan

Polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Rais MWCNU yang terjadi
Polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Rais MWCNU yang terjadi di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Foto Dok Humas Polsek Cimenyan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan perusakan rumah Rais Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Cimenyan, KH Uye Waryo, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Selasa (18/8) malam.

Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Baca Juga:Moxy Bandung Hadirkan Promo Stay Longer Feel Better, Liburan Makin Nyaman dengan Benefit EksklusifViral! Dangdutan di Halaman Masjid Ciamis Tuai Kecaman

“Kami sudah menetapkan satu tersangka inisial R,” ujar Deni, Jumat (21/8/2026).

Sebelumnya, peristiwa tersebut juga viral di media sosial. Polisi bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan tiga orang guna mencegah situasi berkembang menjadi keributan yang lebih besar.

“Ya, polisi gercep langsung ke TKP dan mengamankan tiga orang sehingga kejadian yang lebih besar dapat diredam,” katanya.

Deni menjelaskan, dugaan perusakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan yang terjadi saat pertandingan futsal antar-RW sebelum perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Perselisihan tersebut sempat diselesaikan melalui mediasi. Bahkan, pihak yang mengalami luka disebut telah mendapatkan biaya pengobatan.Dalam penyelesaian persoalan itu, KH Uye Waryo turut berperan sebagai mediator.

Namun, ketegangan kembali muncul saat rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Menurut Deni, tersangka R kemudian melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kampung Arcamanik pada Selasa malam.

Baca Juga:Viral! Dangdutan di Halaman Masjid Ciamis Tuai KecamanTim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Gardu Listrik Pabrik Gula di Singaparna

Saat melintas di wilayah RW 4, R diduga menggeber atau membunyikan knalpot sepeda motornya hingga membuat warga merasa terganggu.

“Tersangka R gerung-gerung motor, ditegur malah marah dan masuk rumah Abah (Uye) sampai merusak,” jelasnya.

R kemudian diduga masuk ke rumah Uye dan melakukan perusakan terhadap sejumlah barang.

Berdasarkan laporan polisi, pintu rumah, kaca pintu, serta sejumlah barang seperti gelas, tumbler dan kursi mengalami kerusakan. Akibat kejadian itu, Uye mengalami kerugian materiil sekitar Rp1 juta.

Deni menyebut polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik tindakan tersangka R. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan.

“Untuk motif masih pendalaman,” ucapnya.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk kaitannya dengan dugaan perusakan rumah Uye.

0 Komentar