Polisi Tetapkan Tersangka Perusakan Rumah Rais Syuriah MWCNU Cimenyan

Polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Rais MWCNU yang terjadi
Polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Rais MWCNU yang terjadi di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Foto Dok Humas Polsek Cimenyan
0 Komentar

Atas perbuatannya, R dijerat dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun.

Laman:

1 2
0 Komentar