JABAR EKSPRES – Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Dusun Sindangkalangon, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, mendadak berubah menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan gelaran hiburan dangdut di area dekat masjid beredar luas di media sosial. Peristiwa yang seharusnya menjadi ajang kegembiraan warga ini justru memicu perdebatan karena dianggap melanggar norma kesopanan dan nilai-nilai keagamaan.
Dalam rekaman video yang viral, terlihat dengan jelas sebuah hiburan dengan musik dangdut di lokasi yang berdampingan dengan Masjid Jami Al-Huda, yang juga dikenal dengan sebutan Masjid Jami Al-Sindang Kalangon. Kejadian itu semakin mencuat ketika terlihat sejumlah warga berjoget ria mengikuti irama, bahkan ada momen saweran terhadap biduan yang turut menyemarakkan acara. Yang membuat publik semakin geram adalah pernyataan Kepala Dusun Sindangkalangon, Dani Mulyana, yang dalam video tersebut kedengaran mengajak hadirin untuk mengonsumsi minuman keras (miras).
Menanggapi hebohnya video tersebut dan protes dari berbagai kalangan, Tokoh Agama Ciamis yang dipimpin oleh KH Wawan Malik Marwan bergerak cepat. Pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, mereka mendatangi Balai Dusun Sindangkalangon untuk menggelar pertemuan klarifikasi atau tabayun. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah setempat seperti Camat Sukamantri, Nonok Nurlina, Kepala Desa Sindanglaya, Oo Bukhori, serta aparat keamanan dari Babinsa dan Babinmas. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta penjelasan langsung dari perangkat desa yang terlibat serta mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga:Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Gardu Listrik Pabrik Gula di SingaparnaKorban PHK di Cimahi Tak Dibiarkan Terpuruk, Pemkot Dorong Bangkit Lewat Usaha Laundry
KH Wawan Malik Marwan menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Kepala Dusun Dani Mulyana mengakui kesalahannya atas pernyataan kontroversial yang sempat terlontar. Meskipun dalam video tersebut terdapat kalimat lanjutan yang menjelaskan lokasi yang diperbolehkan, namun penyebutan kata “mabuk” dinilai telah keliru dan sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin wilayah. Selain itu, persoalan lokasi hiburan juga menjadi sorotan tajam. KH Wawan menegaskan bahwa menggelar acara hiburan yang bernuansa dangdut di pelataran atau area yang berdampingan dengan masjid adalah tindakan yang tidak beradab dan menodai kesucian rumah ibadah.
