Menurutnya, tidak seluruh materi dalam perda lama harus diubah. Beberapa ketentuan masih dianggap sesuai, sedangkan bagian lainnya perlu diperbaiki atau ditambahkan.
“Tidak semuanya harus diubah. Kami melihat mana yang masih relevan dan mana yang perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan,” kata Asep.
Pembahasan raperda tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan, mulai dari angkutan, lalu lintas, retribusi, hingga pajak.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya dan Pokja Jurnalis Perkuat Kemitraan, Bersama Jaga KamtibmasPoliteknik Al Islam Bandung Gelar Webinar Nasional: Solusi Atasi 'Brainrot' Siswa dan 'Burnout' Guru BK
“DPRD dan Pemkab KBB juga membahas pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah, terutama terkait tugas Dinas Perhubungan dan perangkat daerah yang menangani sektor pendapatan,” kata Asep. (Wit)
