JABAR EKSPRES – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperketat pengawasan penyaluran bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial RI.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah memastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap berada di tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak dikuasai pihak lain.
Kepala Dinsos KBB, Idad Saadudin mengatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah diterima langsung oleh masyarakat yang berhak. Penegasan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.9/2239/Dinsos/2026 tentang Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI tertanggal 23 Juni 2026.
Baca Juga:Kemarau Belum Usai, Tagana Terus Pasok Air Bersih untuk Warga TasikmalayaLeuwikeris Disiapkan Jadi Destinasi Agrowisata, Infrastruktur Didorong Beri Nilai Tambah Ekonomi
“Yang paling penting, KKS itu harus dipegang oleh KPM. Jangan sampai kartu tersebut dikuasai pihak lain karena berkaitan langsung dengan hak penerima bantuan,” kata Idad saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada camat, kepala desa, dan pendamping sosial di seluruh wilayah KBB. Kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 4996 tertanggal 8 Desember 2025 mengenai Dukungan Program Bantuan Sosial.
Menurut Idad, penguasaan KKS oleh pihak lain dapat membuka celah terjadinya penyimpangan dalam proses penyaluran. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta memastikan akses terhadap bantuan tetap berada pada penerima manfaat.
Selain persoalan KKS, Dinsos KBB juga kembali mengingatkan larangan melakukan pungutan kepada penerima bansos. Tidak boleh ada biaya tambahan yang dibebankan kepada KPM dengan dalih apa pun.
“Bansos itu hak KPM. Jadi tidak boleh ada pungutan atau biaya tambahan dalam proses penyalurannya,” tegasnya.
Idad juga meminta para penerima manfaat memahami tujuan dari bantuan yang diberikan pemerintah. Bantuan tersebut harus digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan masing-masing program.
“Kami juga mengingatkan KPM supaya bantuan yang diterima digunakan sesuai peruntukan programnya, jangan sampai digunakan di luar ketentuan,” katanya.
Baca Juga:Dua Hari Berturut-turut, Api Sambar Rumah Warga dan Lahan Sampah di TasikmalayaHari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia
Di sisi lain, Dinsos KBB menegaskan bahwa tanggung jawab dalam penyaluran bansos tidak hanya berada di tangan penerima manfaat. Camat, kepala desa, hingga pendamping sosial memiliki peran penting dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan.
